Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak gugatan kasasi PKS atas pemecatan Fahri Hamzah. Putusan itu membuat Fahri Hamzah tetap sah menjadi kader PKS dan Pimpinan DPR dari PKS.
Tak hanya itu, putusan itu juga menguatkan putusan sebelumnya yang menyatakan PKS harus membayar uang ganti rugi sebesar Rp30 miliar kepada Fahri Hamzah.
Fahri pun segera berkonsultasi dengan kuasa hukumnya untuk mengeksekusi putusan tersebut. Jika dibayarkan, uang Rp30 miliar itu akan disumbangkan untuk kader.
"Ya misalnya akan ada eksekusi, ini harus dikaitkan beban partai. (uang ganti rugi Rp30 miliar) itu untuk kader. Mereka yang banyak dirugikan," kata Fahri di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/8)
Ia menyebut, di bawah kepimpinan Sohibul Iman, PKS semakin terpuruk. Beberapa manuver yang dilakukan pimpinan PKS justru merusak citra partai.
Kuasa hukum Fahri Hamzah, Mujahid A Latief, mengatakan jika putusan MA merupakan ketetapan hukum yang mengikat dan tetap. Langkah selanjutnya yang akan diambil adalah meminta permohonan eksekusi.
"Kami dalam posisi menunggu salinan resmi. Setelah itu akan dilakukan eksekusi, biasanya tidak lama. Nanti dilihat detil (putusan), misalnya soal Rp30 miliar," ujar Mujahid.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved