Headline

Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.

RKUHP Kembali Dibahas Usai Reses

Akmal Fauzi
02/8/2018 12:15
RKUHP Kembali Dibahas Usai Reses
(Anggota Panja RUU KUHP asal Fraksi PPP Arsul Sani -- MI/Susanto)

RAPAT Panitia Kerja (Panja) DPR akan kembali membahas rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) usai masa reses selesai, pada pertengahan Agustus mendatang.

"Nanti setelah reses saja kami mulai lagi," kata Anggota Panja RUU KUHP asal Fraksi PPP Arsul Sani, Kamis (2/8).

Pengesahan RKUHP yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2018, ditunda. Arsul belum bisa menjelaskan target waktu selesainya pembahasan.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RKUHP ditunda. Hal itu diungkapkan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).

Sejak awal KPK menolak RKUHP yang disusun pemerintah karena masuknya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Mereka meminta agar tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya