Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
RAPAT Panitia Kerja (Panja) DPR akan kembali membahas rancangan kitab undang-undang hukum pidana (RKUHP) usai masa reses selesai, pada pertengahan Agustus mendatang.
"Nanti setelah reses saja kami mulai lagi," kata Anggota Panja RUU KUHP asal Fraksi PPP Arsul Sani, Kamis (2/8).
Pengesahan RKUHP yang sebelumnya dijadwalkan berlangsung pada 17 Agustus 2018, ditunda. Arsul belum bisa menjelaskan target waktu selesainya pembahasan.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta pengesahan RKUHP ditunda. Hal itu diungkapkan usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan korupsi (KPK).
Sejak awal KPK menolak RKUHP yang disusun pemerintah karena masuknya tindak pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi ke dalam RKUHP. Mereka meminta agar tindak pidana korupsi tetap diatur dalam UU khusus di luar KUHP.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved