Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
WASEKJEN DPP Hanura Bona Simanjuntak membenarkan pihaknya telah mencoret satu nama bacaleg yang terindikasi merupakan mantan napi korupsi. Pihaknya mengklaim pergantian tersebut dilakukan karena sebelumnya telah melakukan riset internal partai.
Bacaleg tersebut diakuinya maju dari dapil Kalimantan Utara. Saat ditanya nama bacaleg tersebut Abdul Hafid Achmad, Bona pun membenarkan.
"Di dapil Kaltara cuma ada satu dapil dan langsung diganti, begitu kita dengar dari masyarakat," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (1/8).
Ia mengklaim pihaknya telah mengganti bacaleg tersebut. Penggantian tersebut dilakukan saat masa perbaikan sehingga tidak menghilangkan kuota bacaleg yang diajukan.
"Sudah kemarin, jadi kami di tanggal 20 Juli malam sudah melakukan perubahan, makanya berkasnya cukup banyak," tuturnya.
Sebelumnya, Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan menuturkan pihaknya menemukan tujuh bakal caleg (bacaleg) yang merupakan mantan napi korupsi. Ketujuh bacaleg tersebut teridentifikasi pada saat masa verifikasi bacaleg.
KPU pun telah menginstruksikan agar tujuh bacaleg tersebut diganti oleh para parpol pengusung. Namun dirinya masih enggan memberikan rincian detil terkait nama dan asal parpol tersebut.
"Tetapi kami bisa pastikan bahwa kami baru mendapatkan tujuh orang bacaleg DPR yang merupakan mantan napi korupsi, itu DPR yah," ungkapnya saat ditemui di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (1/8).
Sebagai informasi, Abdul Hafid Ahmad terbukti terlibat dalam kasus korupsi Rp7 miliar APBD tahun 2004/2005 untuk penggunaan pembebasan lahan 62 hektare untuk RTH (Ruang Terbuka Hijau) di depan kantor Bupati Nunukan. Saat itu, Abdul menjabat sebagai Ketua Panitia Pengadaan Tanah. Atas keterlibatannya tersebut majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda pada 25 Juli 2012 memvonis Abdul dengan kurungan penjara selama 2 tahun serta denda Rp 50 juta.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved