Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar menolak permohonan untuk membatalkan 300.795 suara pada kotak kosong dalam pemilihan walikota (pilwallkot) Makassar 2018. Permohonan itu diajukan oleh calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin-Rachmatika Dewi Yustitia Iqbal ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kuasa Hukum KPU Kota Makassar, Marhumah Majid, mengatakan suara kotak kosong dijamin oleh UU sebagai bagian dari hak pilih warga negara.
"Kotak kosong merupakan bentuk ketidaksetujuan pemilih atas kontestan tunggal seperti dalam kasus pilwalkot Makassar 2018. Kalau kolom kosong dibatalkan maka ada pelanggaraan hak konstitusional," ujar Marhumah, selepas sidang sengketa pilwalkot Makassar, di Mahkamah Konsstitusi, Jakarta, Rabu(1/8).
Sebelumnya permohonan diajukan karena pasangan Munafri-Rachmatika menuduh ada keterlibatan Wali Kota Makassar Ramdhan Pomanto di balik kemenangan kotak kosong. Pomanto yang didiskualifikasi dari pilwalkot Makassar 2018 berdasarkan putusan pengadilan, dianggap memanfaatkan jabatannya untuk mempengaruhi pemilih mencoblos kotak kosong.
"Tidak ada bukti pemilih mencoblos kotak kosong dengan arahan Pomanto," ujar Marhumah.
Ia juga menegaskan jika dugaan pelanggaran Ramdhan Pomanto sebagai kepala daerah petahana telah diselesaikan lewat mekanisme pengadilan. Pomanto dan pasangannya didiskualifikasi oleh Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dan Mahkamah Agung.
"Tidak ada dalil pelanggaran penghitungan suara yang menjadi obyek sengketa di MK. Permohonan ini bukan kewenangan MK," ujar Marhumah.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved