Headline

Bansos harus menjadi pilihan terakhir.

Perilaku Hakim Tidak Adil Mendominasi Laporan ke KY

Thomas Harming Suwarta
01/8/2018 15:59
Perilaku Hakim Tidak Adil Mendominasi Laporan ke KY
(MI/RAMDANI)

KOMISI Yudisial menerima 792 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim pada semester pertama tahun 2018. Dari jumlah tersebut, 48 di antaranya layak ditindaklanjuti, 18 berkas membuktikan keterlibatan 30 hakim dengan mayoritas jenis pelanggaran berupa perilaku hakin tidak adil, arif, dan bijaksana.

"Jadi sekitar 83,33% atau 25 hakim terlapor, terbukti melakukan pelanggaran pada aspek sikap tidak adil, arif dan bijaksana serta tidak menjunjung harga diri. Ini yang mendominasi," kata Ketua Komisi Yudisial, Jaja Ahmad Jayus, saat memberikan keterangan di Jakarta, Rabu (1/8).

Aspek kode etik, kata dia, sangat terkait dengan bagaimana hakim ketika memimpin sidang, cara mengajukan pertanyaan, disiplin waktu dalam bersidang, termasuk ketidaktelitian dalam penulisan putusan, serta pencantuman nama orang dalam putusan, sementara yang bersangkutan belum pernah diperiksa sebagai saksi.

"Ini kelihatannya sepele tetapi sebenarnya serius karena akan sangat berpengaruh pada putusan. Katakan saja soal sengketa lahan, yang harusnya 5000 meter jadinya 15 ribu, kan fatal ketika itu dieksekusi," ujar Jaja memberi contoh.

Kasus lain, apabila para pihak yang berperkara tidak mendapat porsi sama dalam proses persidangan.

"Katakan pihak satu diberi waktu cukup lama sementara yang lain lagi ditanyakan singkat-singkat saja. Ini masuk kategori tidak adil, arif dan bijaksana," tuturnya.

Selain jenis pelanggaran ini, KY juga menemukan 13,3% terkait pelanggaran perilaku murni seperti meminta fasilitas pada pihak berperkara, menjanjikan dan meminta sesuatu kepada para pihak, dan perselingkuhan.

"Pada bagian yang lain adalah pelanggaran bertemu pihak berperkara sebanyak 3,36 %."

Dari 30 hakim yang terbukti melanggar dan diajukan ke Majelis Kehormatan Hakim di MA, 20 hakim direkomendasikan sanksi ringan, enam hakim sedang, dan empat hakim dengan sanksi berat.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya