Headline
Ada unsur yang ingin Indonesia chaos.
SEKRETARIS Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah menyatakan pihaknya masih akan memprioritaskan penyelesaian perkara gugatan pilkada. Pasalnya, hal tersebut berkaitan dengan tenggat waktu yakni selama 45 hari kerja.
"Prioritas yang ada saat ini adalah menangani sengketa pilkada. Karena konsen waktu yang diberikan hanya 45 hari kerja. Nanti kan sampai malam juga masih berlanjut," ungkap Guntur di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (31/7).
Sementara terkait proses gugatan uji materi Undang-Undang Pemilu, MK tetap akan memproses sesuai dengan waktu yang dimiliki yakni tiga bulan hingga hampir dua tahun
Pasalnya, penyelesaian ini bergantung dari berat ringannya perkara tersebut serta akan ada atau tidaknya keterangan para ahli yang nantinya diajukan oleh pihak pemohon.
"MK juga tidak bisa melarang, problemnya kan disitu. Para pemohon, pihak terkait meminta untuk didengarkan ahli-ahlinya nah dalam konteks inilah menjadi lama suatu perkara," tuturnya.
Meski demikian, merujuk dari pengalaman penaganan perkara yang dilakukan MK, uji materi UU Pemilu bisa saja diputuskan secara cepat. Menurut Guntur hal tersebut dimungkinkan jika uji materi hanya bersifat hal-hal teknis.
Dirinya mencotohkan seperti ketika adanya uji materi berkaitan dengan penggunaan KTP sebagai alat verifikasi dalam pilpres 2009. Ketika itu, proses penyelesaian perkara hanya membutuhkan waktu kurang dari sebulan.
Ia pun enggan berkomentar lebih lanjut terkait kemungkinan adanya perpanjangan masa pendftaran Presiden jika nantinya uji materi UU Pemilu dikabulkan.
"Pada putusan terkait kartu pemilih yang bisa menggunakan KTP saya kira bisa terjadi. Tapi karena belum ada putusan saya tidak bisa mendahului. Tapi kalau lihat pengalaman itu ada," imbuhnya.
Sebagai informasi, saat ini MK sedang menangani beberapa uji materi terkait UU Pemilu. Yang pertama ialah terkait gugatan uji materi penjelasan Pasal 169 huruf n UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu terkait masa jabatan calon wakil presiden yang diajukan oleh Partai Perindo.
Permohonan tersebut mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.
Gugatan lain ialah uji materi Pasal 222 UU Pemilu terkait ambang batas presiden (presidential threshold/PT) yang diajukan 12 tokoh masyarakat dan aktivis. Ke 12 tokoh tersebut menggugat ketentuan syarat calon presiden yang harus diusung oleh minimal 20% kursi DPR atau 25% suara sah nasional hasil Pemilu 2014.(OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved