Headline

Seorang mahasiswa informatika membuat map Aksi Kamisan di Roblox.

KPK Periksa Istri Gubernur Aceh Nonaktif

M Taufan SP Bustan
31/7/2018 11:28
KPK Periksa Istri Gubernur Aceh Nonaktif
(MI/ROMMY PUJIANTO)

KASUS suap yang menjerat Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf terus bergulir. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun masih mengembangkan kasus ini untuk memperoleh bukti-bukti lain.

Salah satunya dengan memeriksa Darwati A Gani yang merupakan istri dari Irwandi Yusuf. Sesuai jadwal, Darwati akan diperiksa penyidik KPK pada Selasa (31/7) sebagai saksi untuk tersangka Syaiful Bahri.

"Hari ini pemeriksaan sejumlah saksi untuk tersangka Syaiful dan Irwandi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah kepada sejumlah jurnalis di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (31/7).

Selain saksi untuk Syaiful, hari ini juga diperiksa sejumlah saksi lain untuk Irwandi. Mereka adalah Staf Steffy Burase bernama Apriasyah, Member Aliaze Ade Kurniawan, Kepala Dinas Sosial Aceh Alhudri, dan Asisten II Pemerintah Aceh Taqwallah.

Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Gubernur Aceh Irwandi Yusuf, Bupati Bener Meriah Ahmadi, dan dua orang dari pihak swasta bernama, Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sebagai tersangka, setelah terjaring dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/7/2018) lalu.

Ahmadi diduga menyuap Irwandi Yusuf serta Hendri Yuzal dan Syaiful Bahri sejumlah Rp500 juta. Ini merupakan bagian dari Rp1,5 miliar yang diminta gubernur terkait pembahasan anggaran dana otonomi khusus (otsus) dalam penganggaran antara provinsi dan kabupaten tahun anggaran 2018.

Uang yang diberikan itu merupakan bagian dari komitmen fee sejumlah 8% yang menjadi bagian untuk pejabat di Pemerintah Aceh, atas ijon proyek-proyek pembangunan infrastruktur yang bersumber dari Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA) pada Provinsi Aceh tahun anggaran 2018.

Pemberian kepada Gubernur Irwandi Yusuf itu diduga dilakukan melalui orang-orang dekat gubernur dan Bupati Bener Meriah yang bertindak sebagai perantara.

Sebagaimana diketahui, tahun ini, Aceh mendapat alokasi dana otsus sebesar Rp8,03 triliun. Pemberian dana otsus ini tertuang dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2017 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2018.

KPK menyangka Ahmadi selaku pemberi suap melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tidak Pidana Korupsi.

Sedangkan Irwandi, Hendri, dan Syaiful sebagai penerima suap disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya