Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

KPU Tunggu Salinan Putusan MK Terkait DPD

Faisal Abdalla
24/7/2018 12:28
KPU Tunggu Salinan Putusan MK Terkait DPD
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) menunggu salinan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota DPD menjadi pengurus partai politik. KPU memastikan akan menambah klausul berupa surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan fungsionaris maupun pengurus partai.

"Ya kita akan tambahkan satu klausul, yaitu pengunduran diri (dari pengurus partai)," kata Ketua KPU Arief Budiman di Gedung KPU, Senin (23/7).

Arief mengatakan penambahan klausul tidak jadi persoalan meski pendaftaran bakal calon anggota legislatif DPD telah selesai. Persyaratan itu harus dipenuhi bacaleg sebelum KPU menetapkan Daftar Calon Sementara (DCS).

Arief menegaskan, pihaknya tidak akan memasukkan nama yang bersangkutan ke dalam DCS jika yang bersangkutan tidak memenuhi aturan itu.

"Sekarang kita masih menunggu salinan putusan itu," ujarnya.

MK mengabulkan gugatan permohonan uji materi Pasal 182 huruf l frasa pekerjaan lain pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945.

"Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya. Frasa `pekerjaan lain` dalam Pasal 182 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai mencakup pula pengurus (fungsionaris) partai politik," kata Hakim Ketua MK Anwar Usman dalam sidang putusan yang dilaksanakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Senin (23/7).

MK berpendapat frasa `pekerjaan lain` dapat menimbulkan konflik kepentingan dengan tugas, wewenang, dan hak sebagai anggota DPD yang diatur Pasal 182 huruf l UU Pemilu. Sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum apakah perseorangan warga negara Indonesia yang sekaligus pengurus partai politik dapat atau boleh menjadi calon anggota DPD.  (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik