Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mendorong agar Mahkamah Konstitusi tetap konsisten bersikap netral dalam menangani perkara gugatan uji materi pasal jawatanwakil presiden yang diajukan Partai Persatuan Indonesia (Perindo) yang mana Wapres Jusuf Kalla menjadi pihak terkait di dalamnya.
Meski nantinya akan berpengaruh terhadap pencapresan, MK harus tetap bersikap adil Dan profesional menghadapi perkara tersebut.
"Mahkamah Konstitusi harus memastikan institusinya, serta seluruh hakim konstitusi, untuk tidak akan melibatkan diri dalam kepentingan politik praktis para pemohon dan pihak terkait, terutama terkait dengan proses pencalonan Presiden 2019," kata peneliti Perludem Fadli Ramadhanil lewat keterangan tertulisnya, Minggu (22/7).
MK menurutnya tidak semata memprioritaskan satu perkara, karena alasan, bahwa putusan itu akan digunakan untuk pencalonan presiden 2019.
Karena, pada hakikatnya, semua permohonan pengujian UU di MK adalah penting, dan seluruh pemohon memiliki kerugian konstitusional yang dijelaskan kepada MK. Terlebih lagi MK akan menghadapi masa yang cukup berat karena dalam waktu dekat akan segera mengadili perkara gugatan sengketa hasil Pilkada 2018.
"Selain itu, dalam periode mulai 23 Juli hingga awal September nanti, Mahkamah Konstitusi akan disibukkan dengan agenda penyelesaian perselisihan hasil pemilihan kepala daerah," ujarnya.
Sebelumnya, Partai Perindo mengajukan permohonan terkait dengan ketentuan penjelasan Pasal 169 huruf n Undang-undang No. 7 Tahun 2017. Permohonan yang terdaftar dengan nomor registrasi 60/PUU-XVI/2018 ini pada intinya hendak mempersoalkan ketentuan larangan seseorang mendaftar menjadi wakil presiden atau wakil presiden yang sudah menjabat dua kali masa jabatan, namun tidak berturut-turut.
Permohonan serupa pernah dilayangkan oleh individu dan ditolak oleh MK dengan alasan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum. Sebab, hakim MK pada saat mengadili perkara tersebut, Saldi Isra menilai orang yang dianggap memiliki kedudukan hukum untuk menggugat pasal it adalah orang yang pernah menjadi presiden atau wakil presiden. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved