Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
DI beberapa daerah sejumlah partai nekat mendaftarkan mantan narapidana korupsi menjadi bakal calon anggota legislatif (bacaleg) di Pemilu 2019.
Padahal, partai politik seharusnya menunjukkan komitmen mereka menaati Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi menjadi anggota parlemen.
Demikian pernyataan Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraeni kepada Media Indonesia di Jakarta, kemarin.
"Publik bisa menilai komitmen partai politik dalam mewujudkan parlemen yang bersih, modern, dan antikorupsi. Sayang, ada partai yang tetap mengusung mantan koruptor. KPU harus memublikasikan partai yang mengusung mantan koruptor pada Pemilu 2019. Ini berkaitan dengan ketaatan aturan main dan komitmen pada gerakan antikorupsi," kata Titi.
Di Jambi, berdasarkan penelusuran Media Indonesia, pendaftaran bacaleg diwarnai munculnya beberapa nama mantan koruptor (lihat grafik).
Tersebutlah nama Syarasadin. Mantan Sekda Provinsi Jambi yang menjadi bacaleg Partai Golkar untuk dapil I Kota Jambi itu pernah dipenjara setahun pada 2015 karena terbukti mengorupsi dana rutin Gerakan Pramuka.
Selain itu, dari 55 bacaleg Partai Amanat Nasional (PAN) yang didaftarkan, ada nama Abdul Fattah pada nomor urut pertama untuk dapil Batanghari-Muarojambi.
Mantan Bupati Batanghari itu merupakan mantan narapidana yang diganjar 1 tahun 2 bulan penjara karena kasus korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran senilai kurang lebih Rp1,1 miliar pada 2013.
Wakil Ketua DPRD DKI Muhammad Taufik juga resmi mendaftar menjadi bacaleg untuk Pemilu 2019 yang diusung Partai Gerindra. Taufik ialah mantan terpidana korupsi yang divonis 18 bulan penjara pada 27 April 2004 dalam kasus korupsi pengadaan barang dan alat peraga Pemilu 2004 yang merugikan negara sebesar Rp488 juta.
Di Sidoarjo, Jawa Timur, nama bacaleg dari PDI Perjuangan yang menjadi perhatian ialah Sumi Harsono. Sumi yang ditempatkan di dapil 1 Kecamatan Kota Sidoarjo, Buduran, dan Sedati itu pernah terjerat kasus korupsi anggaran SDM DPRD 1999-2004 senilai Rp21,4 miliar.
Dewan Pimpinan Cabang PKB Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menjamin 50 bacaleg yang didaftarkan ke KPU Karawang tidak seorang pun menyandang status mantan narapidana.
"Saya jamin tidak ada, tidak ada," ungkap Ketua DPC PKB Karawang Ahmad Zamakhsyari.
Kembalikan berkas
Saat menanggapi adanya bacaleg mantan koruptor tersebut, komisioner KPU Pramono memastikan pihaknya akan mengembalikan seluruh berkas yang bersangkutan kepada partai pengusungnya.
"Namun saya yakin partai politik tidak mencalonkan bacaleg koruptor di tingkat DPR ataupun DPRD. Apabila terbukti ada, kami kembalikan ke partai untuk menggantinya. Selama proses verifikasi pada 19-21 Juli, KPU mengecek semua kelengkapan bacaleg," ujar Pramono.
Senada dengan pernyataan komisioner KPU Hasyim Asy'ari. "Sistem Informasi Pencalonan (Silon) bisa mendeteksi kalau ada mantan koruptor mendaftar. Jika ada nama yang pernah terlibat korupsi, narkoba, dan kejahatan seksual terhadap anak, berkasnya tidak diproses."
Hasyim berharap partai politik tidak mengusung calon yang dilarang menurut peraturan KPU karena upaya tersebut hanya merugikan partai. (SL/CS/*/Ant/X-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved