Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
BIMANESH Sutarjo, terdakwa perbuatan menghalangi proses hukum terhadap Setya Novanto menyampaikan pleidoi atau nota pembelaan di muka sidang, Jumat (6/7) hari ini. Pada kesempatan itu, Bimanesh mengaku bersalah dan tidak cermat melihat kondisi terpidana korupsi KTP elektronik, Setya Novanto saat tiba di RS Medika Permata Hijau setelah kecelakaan pada Kamis, 16 November 2017 silam.
"Saya merasa bersalah tidak cermat. Dimanfaatkan klien untuk menghindari pemeriksaan KPK," ujar Bimanesh dalam sidang di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Jumat (6/7).
Pihaknya mengaku telah dimanfaatkan oleh mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi untuk menghalangi proses hukum yang sedang dilakukan penyidik KPK. Siang hari sebelum kecelakaan terjadi, Fredrich sempat menemui Bimanesh guna meminta pendapat terkait gejala penyakit ginjal dan hipertensi yang diderita Novanto. Selain permintaan berkonsultasi, Fredrich juga berbicara kemungkinan Bimanesh untuk merawat Novanto jika diperlukan. Namun, sore harinya terjadi kecelakaan yang melibatkan Novanto, mantan jurnalis televisi swasta Hilman Mattauch, serta ajudannya Reza Pahlevi di Jalan Panjang Jakarta Barat.
Setelah kecelakaan, dokter Instalasi Gawat Darurat (IGD) di RS Medika Permata Hijau Michael Cahaya menolak merawat Novanto yang diakuinya karena sang pengacara meminta diagnosa kecelakaan. Karena itulah, Novanto langsung masuk ke ruang rawat inap dengan terburu-buru tanpa melakukan pendaftaran maupun pemeriksaan pendahuluan.
"Saya merasa bersalah merawat Novanto dalam keadaan tidak lazim yaitu didorong brankar oleh ajudan secara tergesa-gesa," tuturnya.
Ia juga membantah seluruh kesaksian saksi-saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK, di antaranya kesaksian Michael Cahaya yang mengatakan dirinya bertemu Michael di IGD untuk membahas perawatan Novanto. Bimanesh juga membantah kesaksian suster Indri yang menyebut dirinya meminta suster Indri membuang Surat rawat inap yang ditulis di IGD.
"Tidak benar saya memerintahkan perawat Indri untuk membuang surat pengantar rawat serta melakukan pembalutan kepala Setya Novanto," terangnya.
Dokter Bimanesh Sutarjo dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan kurungan. Bimanesh diyakini jaksa KPK bekerja sama dengan Fredrich Yunadi merekayasa sakitnya Setya Novanto.
Bimanesh didakwa melanggar Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved