Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda

Rudy Polycarpus
04/7/2018 19:49
Presiden Jokowi Minta Pengesahan RKUHP Ditunda
(ANTARA)

MENTERI Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) ditunda. Rencananya, RKUHP akan disahkan pada 17 Agustus 2018 mendatang. Penundaan tersebut merupakan instruksi langsung Presiden RI Joko Widodo usai bertemu dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu (4/7).

"Pesiden menyatakan dilihat lagi. Jangan dulu dikejar target supaya semuanya bagus. Kemarin kan ada target (disahkan) 17 Agustus," ujar Yasonna yang turut hadir dalam pertemuan itu bersama Menko Polhukam Wiranto, Menteri Sekretaris Negara Pratikno, dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Ia menjelaskan tidak ada niat dari pemerintah untuk melemahkan KPK lewat RKUHP. Apalagi pembahasannya telah melibatkan dan menampung usulan dari lembaga antirasuah itu. Menurut dia, hal ini hanya masalah perbedaan persepsi antara pemerintah dan KPK.

"Kritik KPK selama ini sudah diakomodasi dalam rumusan KUHP. Tapi, masih ada keinginan KPK, udah keluarkan saja (pasal-pasal pemberantasan korupsi) mutlak-mutlak aja. Tim yang telah menyusun ini merasa, wah bukan begitu. Karena ini kan kodifikasi. Kodifikasi itu dinamis," jelasnya.

Meskipun ditunda, kata dia, pengesahan RKUHP tetap akan dilakukan pada tahun ini. Untuk diketahui, sejak awal pembahasan RKUHP berlangsung, sikap KPK tidak pernah berubah. Penolakan terhadap masuknya tindak pidana korupsi dalam perubahan undang-undang ini, dilandasi kekhawatiran tereduksinya upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK dalam menangani kasus rasywah.

Pasalnya, RKUHP akan mengadopsi sejumlah norma tindak pidana korupsi yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

Langkah tersebut mengancam kinerja KPK karena tidak dapat lagi menangani kasus korupsi yang menjadi delik umum, bukan delik khusus seperti UU Tipikor. Berdasarkan draf rancangan regulasi tersebut, ada setidaknya enam pasal yang serupa dengan Pasal 2, 3, 5, 11, dan 12 UU Tipikor. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya