Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
POLITIKUS Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menilai seharusnya Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dapat memberikan terobosan berupa catatan disamping akhirnya mengundangkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang Pencalonan Anggota Legislatif.
“Karena ini sesuatu yang kontroversial maka pengundangannya pun kalau diberi catatan tidak salah. Sebab, tidak ada ketentuan UU yang melarang Menkumham sebagai administrator pengundangan dari suatu produk di bawah UU kemudian memberikan catatan,” ujar Arsul di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (4/7).
Untuk diketahui, Kemenkumham pada Selasa (3/7) malam, akhirnya telah mengundangkan PKPU yang memasukan larangan mantan koruptor jadi caleg di Pileg 2019 mendatang. Arsul mempersilakan semua pihak yang tidak setuju dengan PKPU tersebut untuk uji materi ke Mahkamah Agung (MA). Ia berharap MA bisa segera memberikan keputusan sehingga jika permohonan uji materi dikabulkan, PKPU tersebut dapat segera direvisi.
“Kita biarkan orang-orang yang merasa dirugikan untuk mengajukan uji materi ke MA,” pungkasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved