Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PIMPINAN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertemu dengan Presiden RI Joko Widodo di Istana Bogor, Rabu (4/7) sore, untuk membicarakan mengenai masuknya tindak pidana korupsi ke dalam Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).
Hadir pada kesempatan tersebut seluruh komisioner KPK, yakni Agus Rahardjo, Saut Situmorang, Laode M Syarief, Alexander Marwata, dan Basaria Panjaitan. Sementara, Presiden Jokowi didampingi oleh Menteri Koordinator bidang Politik Hukum dan Keamanan, Wiranto, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna Laoly, Sekretaris Kabinet, Pramono Anung dan Menteri Sekretaris Negara, Pratikno.
"Mungkin salah satu yang tidak mengetahui hukum di KPK kan saya pak, yang lainnya ahli. Tapi pandangan saya sederhana sebenarnya. Pertama, rancangan itu benar dalam arti kita belum punya undang-undang. Itu salah satu cara mempunyai undang-undang untuk meninggalkan warisan dari Belanda," ujar Agus.
Usai Agus menyampaikan pemaparannya, pertemuan tersebut langsung diputuskan bersifat tertutup. Untuk diketahui, sejak awal pembahasan RKUHP berlangsung, sikap KPK tidak pernah berubah. Penolakan terhadap masuknya tindak pidana khusus, terutama tindak pidana korupsi dalam perubahan undang-undang ini dilandasi kekhawatiran tereduksinya upaya pemberantasan korupsi dan kewenangan KPK dalam menangani tindak pidana korupsi. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved