Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

PKS Ikut Aturan KPU soal Larangan Koruptor Jadi Caleg

M. Taufan SP Bustan
03/7/2018 19:22
PKS Ikut Aturan KPU soal Larangan Koruptor Jadi Caleg
(Ilustrasi)

POLITIKUS Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Indra mengatakan partainya tidak akan memberikan ruang kepada kader yang merupakan mantan narapidana kasus korupsi untuk melaju di Pileg 2019 mendatang. Sebab, ia menilai, korupsi merupakan kasus luar biasa (extraordinary crime).

“Sehubungan dengan KPU menerbitkan aturan mantan narapidana korupsi dilarang 'nyaleg', kami sangat setuju,” terang Indra kepada Media Indonesia di Jakarta, Selasa (3/7).

Indra berpendapat korupsi menjadi musuh bersama yang harus diperangi. Aturan pelarangan tersebut, dinilainya sebagai ikhtiar KPU untuk memberikan efek jera kepada mantan koruptor dengan menutup ruang koruptor kembali memegang jabatan penting di negeri ini. Oleh karena itu, menurutnya PKPU tersebut didukung dan dipatuhi oleh semua pihak.

“Tentunya yang lebih jauh strategis dan lebih mengena adalah larangan ikut Pilkada dan Pilpres bagi mantan koruptor. Sudah tepatlah PKPU itu. Kita semua harus mendukung KPU. Ini kan suatu langkah yang sangat maju,” tandas Indra. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya