Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
PENELITI Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai aturan yang melanggar mantan koruptor mencalonkan diri pada Pileg 2019 pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR dan DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota seharusnya tidak ditentang DPR RI karena alasan cacat prosedur. Lucius pun berharap penentangan DPR tidak akan sampai pada penggunaan hak angket karena dinilai akan merendahkan kewibawaan kewenangan DPR tersebut.
"Sebelum memutuskan penggunaan hak angket, sebaiknya sehatkan dulu kerangka berpikir, agar tak semakin tersesat serta akan menguburkan harapan seluruh rakyat Indonesia akan wakil rakyat yang bersih di periode mendatang dengan upaya awal melalui pembatasan caleg mantan napi koruptor untuk nyaleg. Jangan sampai hak angket yang mestinya sangat berwibawa malah dijadikan 'mainan politik murahan' oleh DPR," kata Lucius, di Jakarta, Selasa (3/7).
Lucius pun mengatakan dengan menekankan alasan cacat prosedur maka DPR menyingkirkan hal substansial yang sejatinya bertujuan untuk membuat parlemen bersih. Menurutnya, DPR RI seharusnya bisa memperjuangkan semangat aturan tersebut dalam UU Pemilu.
"Substansi pembatasan atau pelarangan napi mantan koruptor untuk menjadi caleg itu harusnya ditegaskan melalui UU dengan tak menyerahkan urusan substansi pada urusan pembatasan angka ancaman hukuman 5 tahun ke atas dan ke bawah. Itu baru namanya konsisten antara substansi dan prosedur," tegasnya. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved