Perbaikan Sistem Hukum Jadi Tantangan Advokat Muda

Micom
05/6/2018 18:45
Perbaikan Sistem Hukum Jadi Tantangan Advokat Muda
(Ist)

PERTUMBUHAN advokat di Indonesia yang terus meningkat setiap tahunnya menjadi tantangan terbesar bagi Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) sebagai wadah tunggal organisasi advokat di Indonesia untuk melahirkan advokat yang berkualitas.

"Kualitas advokat merupakan faktor penting, tidak hanya bagi pencari keadilan melainkan juga bagi sistem hukum di Indonesia," ungkap perwakilan Advokat Muda, Andra Reinhard Pasaribu, di Jakarta, Selasa (5/6).

Karena itu, menurut Andra, pembentukan Advokat Muda Peradi merupakan sebuah langkah strategis untuk mewujudkan kualitas advokat sejak awal.

"Advokat Muda yang bernaung dalam Peradi bakal menjadi ujung tombak peningkatan kualitas dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang hukum melalui berbagai kegiatan seperti penyebaran informasi dan pengetahuan perkembangan ilmu hukum, serta pendidikan dan pelatihan berkelanjutan profesi advokat yang tidak hanya fokus pada materi ilmu hukum tetapi juga terhadap pengetahuan mengenai manajamen kantor hingga manajemen penanganan perkara," ungkap Andra.

Seperti diberitakan, setidaknya hingga akhir 2017 tercatat sebanyak 45 ribu advokat di Indonesia dan 25 ribu di antaranya advokat berusia 25 sampai 36 tahun.

"Artinya, Peradi dan dunia advokat Indonesia memiliki 25 ribu potensi inovasi yang akan menjawab tantangan perkembangan pada dunia hukum ke depannya, dan memiliki 25 ribu potensi untuk menciptakan tatanan hukum yang lebih baik di Indonesia," pungkas Andra.

Sementara, Ketua Umum Peradi, Fauzie Hasibuan, yang menghadiri acara buka bersama para Advokat Muda Peradi itu menyampaikan pembentukan organisasi yang berisi para Advokat Muda merupakan keniscayaan demi kemajuan organisasi advokat.

Hal sama diutarakan Ketua Dewan Pembina Peradi, Otto Hasibuan. Menurut dia, organisasi advokat tidak akan berkembang jika tidak ada Advokat Muda.

"Advokat Muda bakal menjadi tiang penyangga organisasi advokat dan generasi penerus para advokat senior," kata Otto.

Sementara itu, perwakilan Advokat Muda lainnya, Harvardy, menyampaikan bahwa pembentukan Advokat Muda ialah upaya menjembatani berbagai kebutuhan baik komunitas nasional maupun komunitas internasional terkait profesi advokat.

Sekarang ini, lanjut dia, telah terbentuk berbagai komunitas advokat muda di berbagai negara dan asosiasi pengacara internasional. Antara lain International Association of Young Lawyers, Young Lawyers Division of American Bar Association, Young Lawyers’ Committee of International Bar Association, serta European Young Lawyers Association, Amsterdam Young Bar Association.

"Untuk itu, sudah saatnya Indonesian Young Lawyers’ Committee, serta Advokat Muda anggota Peradi yang bisa juga sebagai Advokat Muda PERADI atau Young Lawyers of PERADI turut serta berkontribusi secara aktif menyelenggarakan kegiatan-kegiatan positif di komunitas nasional dan internasional dalam menciptakan advokat muda berkualitas dan bertaraf internasional," tutup Harvardy. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Dedy P
Berita Lainnya