Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Proses Hukum Pimpinan KPK Sebaiknya Ditunda

Indriyani Astuti
03/2/2015 00:00
Proses Hukum Pimpinan KPK Sebaiknya Ditunda
Lambang KPK(MI/Rommy)
DEWAN Perwakilan Rakyat sepakat menyerahkan urusan dilantik atau tidaknya Budi Gunawan sebagai Kapolri kepada Presiden Joko Widodo. Menanggapi hal itu, anggota Tim Sembilan Jimly Asshiddiqie mengatakan bahwa mereka telah memberikan lima rekomendasi kepada Presiden.
 
Dikatakan, diterima atau tidaknya rekomendasi tersebut merupakan kewenangan Presiden sepenuhnya. "Kami sudah memberikan rekomentasi, Presiden nampaknya menunggu proses praperadilan Komjen Budi Gunawan selesai," kata dia.

Sebelumnya, diutarakan oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu itu bahwa semua pihak kini sedang menunggu putusan sidang praperadilan yang diajukan oleh Mabes Polri atas ditetapkannya Budi Gunawan sebagai tersangka. "Kita tunggu idealnya nanti sesudah proses pra peradilan selesai," ucap Jimly.
 
Ketika ditanya pendapat perihal pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang dilaporkan ke Mabes Polri, ia berpendapat Presiden harus lebih arif melihat kepentingan yang lebih luas dengan menghentikan proses penyidikan sementara pada komisioner KPK setidaknya hingga akhir Desember 2015 sampai masa jabatan mereka berakhir.

Apabila Polri menaikan status para komisioner KPK menjadi tersangka, otomatis kinerja KPK otomatis terancam stagnan apabila karena dalam undang-undang mereka diharuskan mundur dari jabatan tersebut. "Bahaya KPK bisa bubar, karena komisioner yang telah ditetapkan menjadi tersangka harus nonaktif, kasus yang sedang ditangani KPK bisa terhenti semua," ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.

Dia menilai akan lebih arif bila Polri memprioritaskan untuk memproses laporan kasus-kasus yang terlebih dahulu sudah masuk dan menjadi prioritas Polri. "Dibutuhkan kearifan Polri disini, priorotaskan perkara yang lain dan lebih mendesak dulu, dengan begitu KPK tetap bisa menjalani tugasnya," imbuh dia.
 
Proses hukum pada pimpinan KPK, lanjut Jimly, bisa diteruskan pada Desember 2015. Dengan demikian maka proses hukum tidak dihilangkan. "Sesudah Desember baru kasus mereka (komisioner KPK) diproses kembali, dengan begitu tidak menghilangkan proses hukum," tutur Jimly. (P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Admin
Berita Lainnya