Headline

Pertemuan dihadiri Dubes AS dan Dubes Tiongkok untuk Malaysia.

Fokus

Masalah kesehatan mental dan obesitas berpengaruh terhadap kerja pelayanan.

Pembahasan Revisi UU MD3 Dinilai Cacat Formal

Taufan SP Bustan
30/5/2018 19:10
Pembahasan Revisi UU MD3 Dinilai Cacat Formal
(Thinkstock)

KOALISI Masyarakat Sipil melakukan pengujian secara formal terhadap proses Revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) di Mahkamah Konstitusi, Rabu (30/5).

Mereka menilai, proses revisi UU MD3 tak sesuai prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan.

Kuasa Hukum Pemohon Veri Junaedi mengatakan, proses pembahasan RUU MD3 cacat formal. Secara konstitusional, kewenangan pembentukan UU berada di tangan presiden dan DPR.

Menurutnya, hal tersebut dikuatkan melalui pasal 5 ayat (1) UUD 1945. Di situ disebutkan presiden berhak mengajukan revisi UU kepada DPR. Begitu pula proses dalam pembahasan dilakukan oleh presiden bersama DPR.

Namun megingat padatnya tugas dan kewenangan presiden selaku kepala pemerintahan dan kepala negara, maka dalam proses pembahasan suatu RUU, memungkinkan bagi presiden menugaskan menteri untuk mewakilinya sebagaimana bunyi pasal 49 UU nomor 12 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.

"Jadi pelimpahan tugas itu bentuk pemberian mandat dari presiden kepada menteri selaku pembantunya dengan prinsip tanggung gugat dan tanggung jawab tetap berada pada si pemberi mandat, dalam hal ini presiden," terang Veri seusai mengikuti sidang di MK.

Dia menyebutkan, oleh karena itu dalam suatu pembahasan hingga proses persetujuan bersama, yang dilakukan dalam revisi suatu UU, menteri harus bertindak atas kesesuaian kehendak presiden.

Hal tersebut merupakan bentuk pertanggungjawaban yang melekat pada presiden selaku pemilik kewenangan dan juga tertib menteri sebagai pembantu presiden yang memiliki batasan dalam melakukan arahan, petunjuk, dan intruksi dari presiden.

Namun, lanjut Veri, sikap yang ditunjukkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam proses revisi UU MD3 dengan memberikan persetujuan tanpa didahului laporan atau persetujuan sikap dari presiden jelas melampaui kapasitas dan kewenangan.

Ketidaksesuaian sikap menteri dengan arahan presiden, terkonfirmasi dengan tidak ditandatanganinya UU MD3 hasil revisi. Menurut hematnya, sikap menteri itu jelas penyelewengan atas pelaksanaan mandat yang diberikan.

"Berdasarkan itu, jelas proses revisi UU MD3 itu tidak memenuhi ketentuan konstitusional dan prosedur pembentukan peraturan perundang-undangan sehingga menjadi cacat formal, menjadikan UU hasil revisi tersebut tidak sah," tegas Veri.

Dengan demikian, koalisi masyarakat sipil sebagai pemohon melakukan uji formal dan material terhadap UU MD3, sehingga diharapkan MK dapat membuktikan dalam proses persidangan bahwa telah terjadi cacat formal dan adanya inskonstitusionalitas pasal-pasal yang termuat dalam UU A quo, sehingga pemberlakukan UU itu dapat dibatalkan oleh MK.

"Jika petitium ini dikabulkan, UU nomor 2 tahun 2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengingat, dan agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dihidupkan lagi UU MD3 sebelumnya,” tandas Veri.

Sebelumnya telah ada sembilan gugatan uji materi UU MD3 di MK. Sejumlah pasal yang digugat di antaranya pasal 73, 122, dan 245 yang dianggap berpotensi mengkriminalisasi hak berpendapat rakyat. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya