Headline

PPATK sebut pemblokiran rekening dormant untuk lindungi nasabah.  

Fokus

Pendidikan kedokteran Indonesia harus beradaptasi dengan dinamika zaman.

Koopsusgab Boleh Saja, tapi Legalitasnya Mesti Jelas

Golda Eksa
17/5/2018 19:15
Koopsusgab Boleh Saja, tapi Legalitasnya Mesti Jelas
(ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf)

WACANA pelibatan TNI untuk menangani terorisme bersama Polri dalam wadah Komando Operasi Khusus Gabungan (Koopsusgab), seperti yang dilontarkan Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko sejatinya tidak perlu dipersoalkan.

Meski demikian, agar tak menciptakan kerancuan, perlu dibuat legalitas yang mengatur tugas perbantuan TNI, apakah dengan menerbitkan peraturan pemerintah (PP) atau Perpres.

"Karena kewenangan penegakan hukum di Indonesia perlu didefinisikan apakah tugas perbantuan komando gabungan itu untuk pengamanan atau penindakan," ujar aktivis HAM Haris Azhar, di Jakarta, Kamis (17/5).

Mantan koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) itu menyarankan apabila nantinya Koopsusgab jadi dilibatkan, maka garis komandonya harus di bawah Korps Bhayangkara.

"Kalau nantinya tentara yang lebih ke depan, ia punya imunitas sendiri berupa peradilan militer. Itu justru makin menunjukkan eksklusivitas sehingga harus polisi (di depan)."

Menurut dia, perlu pula dijabarkan apakah TNI boleh melakukan penindakan, termasuk kejelasan mengenai pelibatan militer berdasarkan situasional atau bersifat permanen.

Di sisi lain, sambung dia, semua pihak juga sebaiknya tetap menunggu rampungnya pembahasan RUU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme atau Antiterorisme. Apalagi pemerintah dan DPR juga sepakat bahwa RUU itu segera disahkan menjadi UU pekan depan.

"RUU tinggal satu lagi masalahnya, soal definisi. Jadi tidak usah ribut. Jangan ada pihak dari negara dengan menutupi kegagalan (mencegah terorisme) karena adanya proses legislasi yang belum tuntas."

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid, menambahkan jika nantinya memang TNI dilibatkan, maka pemerintah perlu membuat dewan pertahanan nasional. Lembaga itu dinilai memiliki sumbangsih besar bagi Presiden untuk memberikan nasihat dan kemiliteran.

"Kalau nanti (TNI) dilibatkan dalam aksi terorisme, katakanlah dewan ini bisa memberikan masukan pada Presiden, bisa menjadi supervisi anggotanya bukan hanya pemerintah, tapi juga dari luar pemerintah. Pelibatan TNI boleh, tapi untuk skala insiden ini belum perlu dilibatkan," tandasnya. (X-12)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ahmad Punto
Berita Lainnya