Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
OPERASI tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yaya Purnomo sangat disesali Dirjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Boediarso Teguh Widodo.
"Peristiwa tersebut telah menodai dan sangat mencederai upaya dan langkah sungguh-sungguh Kementerian Keuangan, termasuk DJPK, dalam menciptakan wilayah birokrasi bebas korupsi (WBK), serta wilayah birokrasi yang bersih dan melayani (WBBM)," ujar pria yang kerap disapa Teguh saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, Minggu (6/5).
Untuk itu, Teguh menyerahkan dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang dilakukan oleh KPK.
Teguh membenarkan bahwa Yaya merupakan Kepala Seksi (Kasie) Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman di Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu.
Akan tetapi, Teguh membantah anak buahnya itu memiliki kewenangan untuk mengubah atau menambah besaran DAK yang ditransfer ke daerah.
"Ataupun melakukan penilaian atas usulan anggaran dari daerah, termasuk untuk pendanaan perkotaan dan pemukiman," tegas Teguh.
Teguh menyebut tugas dan fungsi Yaya hanya menyiapkan rumusan konsep kebijakan, standarisasi, koordinasi, bimbingan teknis, pemantauan dan evaluasi mengenai pengembangan pendanaan kawasan perkotaan dan pemukiman.
"Keterlibatan pegawai yang bersangkutan dalam kasus suap penganganggaran, sepenuhnya adalah tanggung jawab pribadinya sendiri," ucapnya.
Diketahui dalam kasus yang juga melibatkan anggota Komisi XI DPR Amin Santono itu, terdapat dua rencana proyek di Kabupaten Sumedang yang diharapkan bisa dibiayai Dana Alokasi Khusus (DAK) melalui APBN Perubahan 2018 mendatang.
Proyek pertama, berada di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan di Kabupaten Sumedang senilai Rp4 miliar. Sedangkan proyek kedua berada di Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat di Kabupaten Sumedang senilai Rp21,8 miliar. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved