Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Novanto Sanggupi Bayar Denda US$7,3 Juta

Dero Iqbal Mahendra
04/5/2018 19:05
Novanto Sanggupi Bayar Denda US$7,3 Juta
(ANTARA FOTO/Adam Bariq)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini akan melakukan eksekusi terpidana korupsi KTP-e Setya Novanto. Mantan Ketua DPR tersebut  ulai hari ini akan menjalani hukuman 15 tahun di Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Juru bicara KPK, Febri Diansyah, menyatakan pada siang ini proses eksekusi Novanto ke Lapas Sukamiskin akan dilakukan. Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor, di mana terpidana akan menjalankan hukuman potong masa tahanan di sana.

Lebih lanjut Febri menjelaskan pihak Novanto sejauh ini telah membayarkan denda Rp500 juta dan biaya perkara Rp7.500. Meski uang pengganti belum dibayarkan, Novanto mengaku siap untuk membayar uang pengganti tersebut.

"Untuk pembayaran uang pengganti belum dilakukan selain uang titipan Rp5M sebelumnya. Namun, pihak SN telah menyerahkan surat kesanggupan membayar," terang Febri di Jakarta, Jumat (4/5).

Febri menegaskan bahwa semua pihak perlu mengingat bahwa kasus KTP-e merupakan contoh sebuah kasus korupsi yang lahir dari persekongkolan sempurna antara aktor politik di legislator, birokrasi hingga swasta yang melakukan pengaturan sejak awal proses anggaran, pengadaan hingga pelaksanaan proyek. Selain itu dalam kasus ini juga terdapat penyalahgunaan sistem keuangan dan mekanisme aliran dana yang rumit, berlapis-lapis dan lintas negara.

Sebagaimana diberitakan, Novanto terbukti melakukan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) Tahun Anggaran 2011-2013. Mantan Ketua DPR ini divonis 15 tahun penjara dan membayar denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Novanto juga diwajibkan membayar uang pengganti US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang telah dititipkan kepada penyidik. Apabila tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, harta bendanya akan disita atau dilelang.

Dalam putusannya majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan, yakni mencabut hak politik Novanto selama lima tahun setelah selesai menjalani masa pidana.

Majelis hakim sepakat dengan jaksa KPK perihal penolakan permohonan justice collaborator yang diajukan terdakwa Setya Novanto. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik