Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

40 Pemuda Lintas Negara Kunjungi DPD RI

Micom
03/5/2018 21:40
40 Pemuda Lintas Negara Kunjungi DPD RI
(Ist)

SEBANYAK 40 orang pemuda lintas negara yang tergabung dalam ASEAN Youth Camp 2018 bersama Institute of Democracy and Education (IDE) Indonesia berkunjung ke Gedung DPD RI, Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (3/5).

Delegasi diterima oleh Kepala Bagian Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP) DPD RI, Mahyu Darma, di Ruang Rapat Komite I DPD RI.

Mereka berasal dari 20 negara di dunia antara lain berasal dari Afganistan, Azerbaijan, Algeria, Bangladesh, Cambodia, China, Jepang, Kazakhstan, Libya, Madagaskar, Filipina, Polandia, Rusia, Slovakia, Korea Selatan, Sudan, Tajikistan, Thailand, Vietnam, dan Indonesia.

Dalam sambutannya, Mahyu menjelaskan, DPD RI lahir dari tuntutan masyarakat yang menginginkan fungsi kontrol terhadap lembaga legislasi. Maka, pada 2004, DPD RI memulai tugasnya sebagai lembaga legislasi.

"Gagasan pembentukan DPD RI tidak terlepas dari adanya tuntutan demokrasi bahwa pengisian anggota lembaga negara senantiasa dapat mengikutsertakan rakyat pemilih,” katanya menerangkan.

Selain itu, Mahyu juga menerangkan tentang tugas, fungsi, dan wewenang DPD RI. UUD 1945, UU MD3, telah mengatur bahwa DPD RI memiliki tiga tugas yakni tugas legislasi, pertimbangan, dan pengawasan.

Untuk fungsi legislasi, DPD RI dapat mengajukan mengusulkan rancangan undang-undang bidang tertentu terkait UU Otonomi Daerah dan hubungan pusat-daerah. DPD RI juga memiliki tugas memberikan pertimbagan kepada DPR atas RUU APBN, RUU pajak dan RUU yang berkaitan dengan pendidikan dan agama.

DPD RI juga memberikan pertimbangan kepada DPR terkait hasil pemeriksaan BPK dan pemilihan anggota BPK.

"Sedangkan untuk tugas ketiga adalah melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU Otda, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah. DPD RI juga melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU APBN, pajak, pendidikan, dan agama," ungkap dia.

Mahyu lebih lanjut menjelaskan bahwa lembaga yang telah berdiri selama 13 tahun ini, memiliki 4 alat kelengkapan utama yakni Komite I, II, III dan IV yang membawahi bidang tugas yang berbeda-beda. Disamping itu, DPD RI memiliki beberapa alat kelengkapan lain seperti Panitia Urusan Rumah Tangg (PURT), Badan Kehormatan (BK), Badan Akuntabilitas Publik (BAP), Badan Kerja Sama Parlemen (BKSP), dan Badan Pengembangan Kapasitas Kelembagaan (BPKK).

"Komite I membidangi tentang pemerintahan daerah dan pusat, Komite II membidangi tentang pertanian, perkebunan dan energi. Sementara Komite III membidangi masalah pendidikan, tenaga kerja dan agam. Sedangkan Komite IV membidangi masalah anggaran,” tambahnya.

Terkait dengan pemilihan pimpinan DPD RI, Mahyu menjelaskan bahwa pimpinan DPD RI terdiri dari 1 orang Ketua dan 2 orang Wakil Ketua yang dipilih oleh anggota DPD RI berdasarkan wilayah Barat, Tengah dan Timur. Mekanisme yang sama juga berlaku untuk pimpinan alat kelengkapan DPD RI lainnya.

"Ketua DPD RI saat ini adalah Oesman Sapta sedangkan wakil ketua satu adalah Nono Sampono dan wakil ketua dua adalah Darmayanti Lubis. Nanti saat ini terdapat perubaha UU MD 3, dimana unsur pimpinan DPD RI bertambah satu orang lain," ujar dia.

Sementara itu, salah seorang anggota delegasi IDE Indonesia, Idam mengatakan bahwa pihaknya mendukung upaya penguatan DPD RI sebagai lembaga penyeimbang. Sebab, DPD dianggap sebagai lembaga negara yang memperjuangkan aspirasi daerah di tingkat pusat.

"Sebagai lembaga yang memperjuangkan daerah, kami mendukung upaya penguatan DPD," ujarnya. (RO/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik