Headline

Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.

Fokus

Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.

KPU Coret 844 Ribu Pemilih Pilkada

M Sholahadhin Azhar
02/5/2018 20:30
KPU Coret 844 Ribu Pemilih Pilkada
()

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) merevisi daftar pemilih untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada). Sebanyak 844 ribu peserta di 171 daerah peserta Pilkada 2018 dicoret.

"Dari data 6,7 juta pemilih (di 171 daerah peserta Pilkada 2018 yang belum punya KTP-e ada 844 ribu pemilih (dicoret)," kata Komisioner KPU RI Viryan, di Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (2/5).

Ia menyebut, para pemilih yang dicoret itu lantaran belum memiliki surat keterangan (suket) atau kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e). Namun demikian, para pemilih itu masih bisa berpartisipasi. Syaratnya, mereka harus mendapat KTP-e atau suket terlebih dahulu.

"Mereka masuk daftar pemilih tetap tambahan, yaitu memilih di satu jam terakhir saat pemungutan suara," kata Viryan.

Saat ini pihaknya tengah berkoordinasi dengan Ditjen Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil), khususnya di tingkat dinas 171 daerah peserta Pilkada 2018. Hal ini diperlukan untuk mengecek ulang data 844 ribu pemilih itu.

"KPU kabupaten/kota melakukan pengecekan ulang kembali data tersebut. Bagaimana kondisi datanya di bawah. Benar atau tidak, orangnya masih ada atau tidak," ujar Viryan.

Hari ini, total total daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2018 di laman resmi KPU sebanyak 151 juta pemilih. Viryan menyebut, masih ada eskalasi terkait hal ini karena belum semua pihak menginput data seperti di Papua.

Terkait Papua, ada satu daerah yakni Kabupaten Mimika yang tak ditetapkan DPT. Sebab dari Bawaslu Provinsi Papua meminta perbaikan data.

"Tenggat waktunya maksimal 14 hari sejak tanggal 29 April kemarin. Tapi KPU Provinsi Papua berusaha mempercepat," katanya. (Medcom/OL-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya