Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
APARATUR Sipil Negara (ASN) yang melakukan pembujukan, pengumpulan data, dan koordinasi kepada masyarakat luas untuk memenangkan salah pasangan calon pada Pemilihan Umum (Pemilu) bisa terkena pelanggaran pidana.
Komisioner Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengatakan, sudah ada dua hingga tiga kasus tentang netralitas ASN yang terjerat pelanggaran tindak pidana Pemilu.
"Jadi ketika melakukan pelanggaran ASN tersebut tidak lagi dikenakan sanksi atau pelanggaran administrasi, tetapi di dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sudah dijelaskan tentang sanksi pidananya," terangnya saat menjadi pemateri dalam sosialisasi UU No 7/2017 tentang Pemilu di Hotel Golden Boutique, Jalan Angkasa, Kemayoran, Jakarta, Rabu (2/5).
Menurut Rahmat, dengan beberapa contoh kasus itu seluruh ASN diminta untuk tidak terlibat pada rangkaian kegiatan apa pun yang berkaitan dengan politik terlebih pasangan calon atau calon tertentu saat menjelang Pemilu.
"Sekali lagi kami ingatkan hati-hati kepada ASN untuk tidak melakukan bujukan, pengumpulan data, dan koordinasi kepada masyarakat untuk memenangkan pasangan calon tertentu pada Pemilu yang akan berlangsung tahun ini dan tahun depan," tegasnya.
Bawaslu berharap, ASN tetaplah bekerja sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya sebagai pelayan negara dan tidak terkontaminasi dengan hal-hal yang berbau politik praktis.
"Ketika terlibat akan menjadi masalah besar bagi ASN itu senditi," tandas Rahmat. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved