Headline
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Indonesia optimistis IEU-CEPA akan mengerek perdagangan hingga Rp975 triliun.
Tiga sumber banjir Jakarta, yaitu kiriman air, curah hujan, dan rob.
BARU adanya pernyataan resmi Komisi Pemberantasan Korupsi terkait status tersangka dari Bupati Mojokerto Mustofa Kamal Pasa tersebut diakui oleh Wakil Pimpinan KPK sebagai suatu kesengajaan. Salah satu pertimbangan dari KPK terkait hal tersebut karena adanya pertimbangan terkait kelancaran kasus dan juga penggeledahan yang akan dilakukan KPK.
"Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya itu dinaikkan pada 18 April 2018, mohon maaf kenapa tidak diumumkan pada tanggal tersebut karena diragukan jangan sampai terkendala dalam proses penggeledahan," terang Laode M Syarif dalam konferensi pers di Gedung KPK Jakarta, Senin (30/4).
Syarif menerangkan bahwa proses penyelidikan yang dilakukan oleh KPK sendiri sebetulnya sudah berlangsung cukup lama, berdasarkan laporan masyarakat sejak 2015 akhir. Penyidik KPK sejak laporan masyarakat tersebut memang sudah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan beberapa informasi dan keterangan dari sejumlah pihak.
Kasus yang menjerat Bupati Mojokerto tersebut merupakan pengembangan kasus dari laporan masyarakat dan bukan berdasarkan kegiatan operasi tangkap tangan sebagaimana dilakukan oleh KPK maupun pengembangan kasus sebelumnya.
Syarif juga menerangkan bahwa dasar dari penggeledahan di sejumlah wilayah di Surabaya, Mojokerto, hingga Malang berdasarkan sprindik tertanggal 18 April tersebut.
"Penggeledahan dilakukan di 31 lokasi terdiri atas 20 kantor/dinas, 4 perusahaan dan 7 rumah pribadi di Kabupaten Mojokerto, Surabaya dan Malang," terang Syarif.
Berdasarkan hasil penggeledahan tersbeut penyidik menyita uang tunai sebanyak Rp4 miliar dalam pecahan rupiah dan sejumlah kendaraan. Penyidik juga menyita sejumlah dokumen terkait pengurusan izin menara telekomunikasi.
Sejauh ini menurut Syarif penyidik KPK telah memeriksa 12 orang saksi untuk dua kasus yang melibatkan Bupati Mojokerto tersebut. Total penyidik KPK telah menetapkan 4 orang tersangka dalam kedua kasus tersebut.
Sebagaimana diketahui saat ini Mustofa untuk kepentingan penyelidikan telah ditahan KPK untuk 20 hari pertama di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.
Dalam kasus pertama KPK menyangkakan MKP dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Untuk OKY dan OW disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Perubahan UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan untuk kasus kedua MKP dan ZAB disangkakan melanggar Pasal 12B UU No 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved