Headline

RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Setnov Minta Hakim Pertimbangkan Pencabutan Hak Politik

Antara
13/4/2018 17:45
Setnov Minta Hakim Pertimbangkan Pencabutan Hak Politik
(ANTARA)

MANTAN Ketua DPR Setya Novanto meminta kepada Majelis Hakim untuk mempertimbangkan kembali pencabutan hak politik selama lima tahun sebagaimana yang tertuang dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi.

"Saya sudah hampir 20 tahun berkarier di dunia politik dimulai dari tingkat yang paling bawah hingga menjadi Ketua DPR RI, besar harapan saya agar pidana tambahan berupa pencabutan hak politik selama lima tahun terhitung sejak selesai menjalani hukum supaya dapat dipertimbangkan oleh yang mulia Majelis Hakim atau setidak-tidaknya dapat kesampingkan," kata Novanto.

Hal tersebut dikatakannya saat membacakan nota pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (13/4).

Ia mengatakan bahwa selama proses pemeriksaan persidangan, dirinya bersikap kooperatif baik kepada Jaksa Penuntut Umum maupun penyidik KPK untuk memperlancar semua persidangan.

"Saya masih mempunyai tanggungan istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku sekolah, khususnya anak saya Giovanno Farrel yang baru berusia 12 tahun, yang masih sangat membutuhkan figur seorang ayah," tuturnya.

Selain itu, kata Novanto, dirinya juga masih memiliki tanggungan anak-anak tidak mampu pada Yayasan Pesantren Al-Hidayah di Sukabumi dan Yayasan Yatim Mulia Nurbuwah di Sawangan Depok.

"Dukungan doa mereka lah yang membuat saya tetap kuat menghadapi semua ini," kata Novanto.

Ia pun juga meminta kepada Majelis Hakim agar dapat mencabut pemblokiran seluruh aset milik keluarganya.

"Kepada Majelis Hakim yang mulia terhadap seluruh aset-aset, tabungan, giro, deposito, kendaraan, dan properti yang diblokir baik itu yang atas nama saya sendiri, atas nama istri saya, atas nama anak-anak saya yaitu Rheza Herwindo, Dwina Michaella, Gavriel Putranto dan Giovanno Farrel Novanto agar dapat dicabut pemblokirannya, karena berdasarkan fakta persidangan tidak ada kaitan langsung dengan perkara ini," ujarnya.

Sebelumnya, mantan Ketua DPR Setya Novanto dituntut 16 tahun penjara ditambah denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-e) tahun anggaran 2011-2012.

Selain hukuman badan, jaksa KPK juga menuntut agar Setya Novanto membayar pidana pengganti senilai US$7,3 juta dikurangi Rp5 miliar yang sudah dikembalikan subsider 3 tahun kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun setelah menyelesaikan hukuman pokoknya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya