Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOORDINATOR Advokasi Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Indonesia, Anwar Razak, mengatakan sejak 2004 hingga 2014 telah ada 2.000 anggota legislatif baik di tingkat pusat maupun daerah yang terciduk aparat penegak hukum karena korupsi.
Banyaknya anggota legislatif yang melakukan korupsi ini menunjukkan bahwa lembaga legislatif sangat lemah dari sisi integritas. Untuk itu, pihaknya pun termasuk yang mendukung rencana Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk membuat larangan bagi terpidana korupsi mencalonkan diri kembali menjadi caleg.
"Lembaga ini lemah integritasnya. Sangat berbahaya karena sebetulnya lembaga inilah yang menciptakan nilai yang harus dipatuhi semua pihak. Lembaga yang menciptakan nilai harus dijaga agar yang masuk ke dalamnya adalah orang-orang yang berintegritas," kata Anwar dalam diskusi bertajuk 'Urgensi Peraturan KPU Larang Mantan Napi Jadi Caleg' di Kantor Indonesia Corruption Watch (ICW), Jakarta Selatan, Jumat (13/4).
Anwar menyebut, jika para mantan napi korupsi dibiarkan bebas mencalonkan diri kembali, potensi untuk terpilih kembali cukup besar karena kuatnya modal.
"Jadi kita harus berupaya mendukung KPU dalam melangkahkan kaki membuat PKPU ini. KPU harus teguh dan mempertahankan rencana positif untuk melarang mantan napi korupsi menjadi pemimpin," kata Anwar. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved