Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KOMISI Pemilihan Umum pastikan akan mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara DKI Jakarta yang meloloskan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) sebagai partai politik peserta Pemilihan Umum 2019.
Meski demikian, KPU juga melakukan konsultasi dengan Komisi Yudisial terkait adanya kemungkinan pelanggaran kode etik yang dilakukan Majelis Hakim Tata Usaha Negara yang menyidangkan perkara tersebut.
“Atas putusan PTUN tersebut KPU merasa ada beberapa hal yang harus dibahas, ditindaklanjuti karena dirasa tidak sebagaimana pendapat dan pandangan yang dimiliki oleh KPU,” ucap Ketua KPU Arief Budiman saat memberikan pandangan resmi KPU terhadap putusan PTUN tersebut, di Kantor KPU, Jakarta, Kamis (12/4).
KPU, lanjut dia, berencana membuat laporan dugaan pelanggaran tersebut dalam waktu dekat.
“Kami berharap ada analisis dan eksaminasi yang nanti bisa dipakai oleh KPU, digunakan oleh KPU untuk mengambil sikap atau kebijakan yang diperlukan kemudian,” imbuh Arief.
Meski demikian, dia memastikan akan menjalankan putusan PTUN yang bersifat mengikat dan final tersebut. Menurut rencana, KPU melakukan pleno penetapan PKPI sebagai peserta pemilu dan penetapan nomor urut bagi PKPI pada Jumat (13/4) besok. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved