Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat Jansen Sitindoan menilai seharusnya peradilan kasus dana talangan Bank Century yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kepada Mahkamah Konstitusi (MK) tidak dikabulkan sejak sidang pertama.
Hal ini disampaikan Jansen melihat jenis praperadilan yang diajukan MAKI melalui permohonan 78 halaman adalah praperadilan penghentian penyidikan.
"Seharusnya perkara ini tidak dilanjutkan sejak sidang pertama karena KPK tak mengenal penghentian penyidikan (SP3). Kalau praperadilan ditujukan kepada penyidik kejaksaan atau penyidik kepolisian masih bisa karena mereka punya SP3 gantung,” ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dialektika Demokrasi bertajuk 'Putusan PN Jaksel soal Century, Bisakah Budiono Tersangka?' di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (12/4).
Jansen menjelaskan bahwa sejak putusan MK tahun 2015 ada sembilan jenis praperadilan yang dikenal di MK, yaitu sah atau tidaknya penahanan, sah atau tidaknya penangkapan, penghentian penyidikan sah atau tidak, penghentian penuntutan sah atau tidak, proses minta ganti rugi, rehabilitasi, sah atau tidaknya penggeledahan, penyitaan, dan penetapan tersangka oleh pengadilan.
Jansen juga mempertanyakan permohonan agar Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk meminta KPK menetapkan beberapa orang termasuk Boediono sebagai tersangka kasus tersebut.
“Kalau ditetapkan tersangka atas permintaan pengadilan bisa tidak jalan itu perkara. Putusan itu sifatnya merusak, revolusioner tapi merusak, progresif tapi merusak. Pengadilan kita tidak berbeda dengan LSM. Kalau kita LSM minta KPK tetapkan tersangka si A, tetapkan tersangka si B. Nah sekarang pengadilan ada narasi seperti itu," pungkasnya.
Pakar Hukum Pidana, Yenti Garnasih, menilai putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang merintahkan KPK melanjutkan proses hukum kasus Bank Century dan penetapkan Boediono, Muliaman D Hadad, Raden Pardede dan sejumlah pejabat lainnya sebagai tersangka dinilai aneh dan sulit untuk dilaksanakan.
Menurut Yenti, perintah hakim praperadilan yang harus dilaksanakan hanya untuk melanjutkan proses penyidikan perkara. Sedangkan perintah untuk menetapkan tersangka oleh KPK tidak perlu diikuti.
Yenti menilai, perintah untuk menetapkan tersangka akan berdampak terhadap jalannya proses penyidikan seperti menimbulkan ketergesaan. Selain itu, menterasangkakan orang juga harus betul betul ada dua alat bukti karena berangkat dari putusan atas terpidana Budi Mulya.Sementara itu dari sisi dakwaan juga lemah karena dilakukan secara bersama-sama, satu hal yang menurutnya tidak lazim dalam hukum.
“Putusan Budi Mulya itu berkaitan dengan dakwaannya. Dakwannya adalah Budi Mulya bersama orang-orang ini (Boediono dkk). Aneh juga putusan ini karena surat dakwaan tak boleh bersama-sama dan KPK sering begitu,” ujar Yenti.
Selain itu, Yenti menyatakan perintah menetapkan tersangka tidak masuk dalam kewenangan hakim praperadilan sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Menurut dia, kewenangan untuk menetapkan tersangka merupakan independensi dari penyidik yang tak bisa diintervensi siapa pun. Hakim praperadilan seharusnya hanya memiliki kewenangan untuk mengontrol bagaimana proses hukum acara pidana berjalan sesuai prosedur.
Sementara itu, Masinton Pasaribu menilai kejanggalan putusan itu tidak terlepas dari kelemahan KPK sendiri. Menurutnya, KPK dalam bekerja sering melebihi kewenangannya. Akan tetapi, lembaga antirasywah itu sering mengeluhkan kekurangan personel dalam mengenai satu perkara.
Dalam konteks putusan pengadilan itu, Masinton menyatakan seharusnya kasus itu bisa dilimpahkan ke penegak hukum lainnya.
Menurutnya selain ke pihak kepolisian, perkara itu bisa dilimpahkan ke pihak kejaksaan supaya mereka yang diduga terlibat dalam kasus itu tidak ‘digantung’ dengan keputusan yang tidak jelas.
"Atau melimpahkannya kepada kepolisian atau kejaksaan untuk melakukan penyidikan dan penuntutan dalam proses persidangan di pengadilan,” pungkasnya. (OL-1)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved