Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Bupati Bandung Barat Masuk Tahanan KPK

Antara
12/4/2018 20:05
Bupati Bandung Barat Masuk Tahanan KPK
(ANTARA)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bandung Barat 2013-2018 Abubakar yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka suap.

"Ditahan di Rutan Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur untuk 20 hari ke depan," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Jakarta, Kamis (12/4).

Saat keluar dari Gedung KPK, Abubakar yang sudah mengenakan rompi oranye tahanan KPK itu memilih irit bicara.

"Alhamdulillah sehat," kata Abubakar.

Saat dimintai konfirmasi soal kasus suap yang menjeratnya, ia menyatakan akan menjalani proses hukum di KPK.

"Sebagai warga negara yang baik saya jalani saja proses hukum," ujarnya.

Sebelumnya, Abubakar telah tiba di Gedung KPK Jakarta, Rabu (11/4) malam, setelah sebelumnya menjalani proses pengobatan di Rumah Sakit Boromeus Bandung. Abubakar tiba di Gedung KPK sekitar pukul 22.45 WIB.

Abubakar yang mengenakan kemeja lengan panjang putih dan peci hitam itu tampak menggunakan tongkat saat memasuki Gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan.

KPK pada Rabu (11/4) mengumumkan Abubakar bersama bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

Diduga sebagai penerima, yakni Bupati Bandung Barat Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023. Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abubakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Asep Hikayat disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Abu Bakar, Weti Lembanawati, dan Adityo disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU No 31/1999 yang diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya