Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BADAN Narkotik Nasional (BNN) masih mendalami kemungkinan keterlibatan sipir penjara Bengkayang dan Pontianak terkait dua kasus penyelundupan narkoba dari Malaysia ke Kalimantan Barat yang dikendalikan narapidana dari dalam penjara.
"Masih akan kita dalami. Kalau ada keterlibatan petugas penjara, pasti kita proses. Tidak cuma sipir, petugas BNN kalau terlibat pun akan kita tindak," tegas Kepala BNN Komjen Pol Heru Winarko, Jumat (6/4), di Jakarta.
Sebelumnya, BNN dan Bea Cukai berhasil menggagalkan dua kasus penyelundupan 28.240 gram shabu dan 21.727 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia melalui jalur tikus di perbatasan Entikong, Sanggau, Kalimantan Barat. Sebanyak empat tersangka dalam kasus itu ditangkap.
Kasus pertama terungkap pada Senin (26/3) di Jalan Raya Sosok Tayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat. Dua orang berinisial Su alias Yo, 43 dan An alias Ab, 54 ditangkap. Dalam mobil yang dinaiki keduanya ditemukan 7 kg shabu dan 21.727 ekstasi.
"Keduanya mengaku menyelundupkan narkotika dari Malaysia melalui perbatasan Entikong atas perintah narapidana berinisial AP yang mendekam di Rutan Kelas II B Bengkayang," terang Heru.
Sepekan kemudian, Minggu (1/4), petugas menggagalkan transaksi narkotika sebanyak 21,24 kg shabu oleh dua orang berinisial Am alias R, 41, dan SBL, 49 di Jalan Raya Ngabang-Pontianak km IV Kabupaten Landak, Kalimantan Barat.
"Transaksi ini dikendalikan napi dari rutan kelas II A Pontianak berinisial DK. Narkotika itu diselundupkan dari Malaysia juga melalui Entikong. Modusnya sama, tersangka berjalan kaki melalui perbatasan lalu menaiki kendaraan roda empat untuk mengangkut narkoba,"kata dia.
Para tersangka diancam pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 113 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1), Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman maksimal pidana mati.
Deputi Pemberantasan BNN Arman Depari menambahkan, tim dari BNN sedang menjemput dua narapidana dari rutan Bengkayang dan Pontianak yang diduga sebagai pengendali penyelundupan narkoba untuk diperiksa.
"Terkait kemungkinan petugas rutan yang terlibat nanti tergantung hasil pemeriksaan karena yang menjadi prioritas kita adalah dua narapidana itu dulu. Kalau nanti ada petugas yang terkait, percayalah pasti akan kita lakukan penindakan, karena ini juga sudah yang keempat kali dilakukan oleh dua napi itu," kata Arman. (OL-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved