Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

DPR Desak Presiden Segera Bersikap soal MD3

Astri Novaria
06/3/2018 11:55
DPR Desak Presiden Segera Bersikap soal MD3
(MI/Susanto)

PRESIDEN RI Joko Widodo hingga kini belum menandatangani UU MD3 yang telah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 12 Februari 2018 lalu. Ketua DPR RI Bambang Soesatyo meminta semua pihak untuk tidak meributkan sikap Presiden Jokowi yang belum menandatangani UU MD3.

Sebab, menurutnya UU MD3 tetap akan berlaku setelah 30 hari sejak revisi UU MD3 disahkan. "Tidak perlu lagi ada yang diributkan karena mekanismenya sudah jelas. Kami harap Presiden Jokowi segera mengambil sikap untuk menandatangani," ujar Bambang di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (6/3).

Adapun hingga saat ini Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) belum mengirimkan nama calon wakil ketua DPR lantaran masih menunggu keputusan Presiden. Meskipun begitu, Bambang menilai, setelah tanggal 14 Maret 2018 maka Fraksi PDIP bisa mengirimkan nama.

"Kalaupun tidak (tanda tangan), kami dapat memahami dan menunggu dengan sabar sampai berahirnya waktu 30 hari yang akan jatuh tanggal 14 Maret mendatang," tandanya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya