Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
KOMISI Pemberantasan Korusi (KPK) akhirnya menetapkan dua orang tersangka dari sejumlah pihak yang diamankan dalam kegiatan penindakan operasi tangkap tangan di Nusa Tenggara Timur (NTT), dimana salah satu yang diamankan adalah Bupati Ngada Marianus Sae.
"Dalam penindakan tersebut penyidik KPK mengamankan lima orang, dengan 2 orang di Surabaya, 2 orang di Bajawa dan satu orang lainnya diamankan di Kupang," ujar Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam konferensipers nya di Jakarta, Senin (12/2).
Pihak yang diamankan antara lain Bupati Ngada periode 2015 - 2020 Marianus Sae dan Ketua Tim penguji Pasikotest Calon Gubernur NTT Ambrosia Tirta Santi, keduanya diamankan di salah satu hotel di Surabaya. Sedangkan Ajudan Marianus yakni Dionesisu Kila diamankan di Kupang oleh penyidik di posko pemenangan gubernur.
"Dari tangan Marianus tim penyidik mengamankan sebuah ATM dan sejumlah struk transaksi keuangan," terang Basaria.
Dua orang lainnya yakni Wilhelmus Iwan Ulumbu yang merupakan direktur PT Direktur PT Sinar 99 Permai (S99P) serta pegawai Bank BNI Cabang Bajawa Petrus Peduwelari diamankan oleh penyidik KPK di kediamannya masing masing di Bajawa.
Dalam kasus ini disebutkan bahwa Marianus menerima sejumlah uang suap dari Wilhelmus sebesar Rp 4,1 miliar dimana Wilhelmus dijanjikan akan mendapatkan sejumah proyek di Bajawa senilai Rp 54 miliar. Wilhelmus dikenal sebagai salah satu kontraktor di Kabupaten Ngada yang sering mendapatkan proyek Pemda sejak 2011.
Untuk keperluan pemberian uang Wilhelmus membuatkan rekening atas nama dirinya pada 2011 dan memberikan ATM nya kepada Marianus pada 2015. Uang dengan total Rp 4,1 miliar itu sendiri diberikan beberapa kali baik secara tunai maupun transfer kepada Marianus.
Pemberian dilakukan pertama kali pada November 2017, sebesar Rp1,5 miliar secara tunai di Jakarta. Sedangkan pemberian kedua dilakukan pada Desember 2017 berupa transfer Rp 2 miliar ke rekening Wilhelmus yang ada di tangan Marianus.
Untuk pemberian ketiga dilakukan secara tunai di rumah dinas Bupati Ngada pada 16 Januari sebesar Rp 400 juta. Terakhir pada pemberian ke empat juga dilakukan secara tunai di rumah Bupati Ngada pada 6 Februari sebesar Rp 200 juta.
Lebih lanjut Basaria menjelaskan proyek yang dijanjikan kepada Wilhelmus senilai Rp54 miliar itu sendiri terdiri dari proyek pembangunan jalan Poma Boras senilai Rp 5 miliar, proyek jembatan Bawae Rp 3 miliar, proyek ruas jalan Ranamoeteni Rp 20 miliar, proyek jalan Riominsimarunggela Rp 14 miliar, proyek ruas jalan Tadawaebella Rp 5 miliar, proyek ruas jalan Emerewaibella Rp 5 miliar, dan proyek ruas jalan Warbetutarawaja Rp 2 miliar.
"Untuk proyek dari 2011 secara detail belum bisa kita sebutkan meski diperkirakan ada, saat ini yang diinformasikan adalah yang dikatakan Marianus bahwa tahun 2018 itu sejumlah Rp 54 miliar yang akan diberikan. Pengembangan lebih lnjut akan diinformasikan," terang Basaria.
Basaria menduga bahwa uang suap tersebut besar kemungkinan akan digunakan sebagai dana kampanye dalam Pilgub NTT nantinya. Namun dirinya belum dapat memastikan apakah motifnya memang akan ke arah sana sebeb beum menemukan jalur yang diberikan kepada pihak yang berhubungan dengan pilkada meski tim KPK menduga kuat adanya aliran dana untuk kampanye yang memang membutuhkan dana yang besar.
Dalam kasus Wilhelmus disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Sedangkan Marianus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved