Headline

Presiden Prabowo berupaya melindungi nasib pekerja.

Fokus

Laporan itu merupakan indikasi lemahnya budaya ilmiah unggul pada kalangan dosen di perguruan tinggi Indonesia.

Eks Hakim MK : Proses Pencabutan Badan Hukum Ormas Sudah Tepat

Putri Anisa Yuliani
06/2/2018 14:43
Eks Hakim MK : Proses Pencabutan Badan Hukum Ormas Sudah Tepat
(MI/Rommy Pujianto)

PROSES pencabutan status badan hukum organisasi kemasyarakatan (ormas) tanpa proses pengadilan yang diterapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2017 tentang Ormas dinilai sudah tepat oleh mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Harjono.

"Proses pencabutan status tersebut sudah tepat. Pemerintah yang mengeluarkan izin tersebut, lalu pemerintah ingin mencabutnya karena dinilai melanggar ideologi atau hal lainnya," kata Harjono, hari ini.

Hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemerintah dalam sidang uji materi Perppu Ormas, Harjono yang juga Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengatakan proses pencabutan status badan hukum adalah proses yang bersandar pada azas hukum administrasi.

Dalam kasus pelanggaran yang dapat diulangi, dalam azas hukum administrasi, Harjono menjelaskan bahwa sanksi dijatuhkan untuk menghentikan pelanggaran yang terjadi. Sementara, jika pada hukum pidana, hukum hanya menjerat pelaku tanpa menghentikan pelanggaran yang ada.

"Contoh jika ada perusahaan menambang di luar area yang diizinkan. Hukum administrasi akan menyetop pelanggaran yang ada. Hukum pidana hanya menjerat pelaku yakni pimpinan perusahaan. Tapi apa pelanggaran tidak terjadi lagi? Bisa terjadi lagi dilakukan orang yang beda dalam perusahaan yang sama," terang Harjono.

Proses hukum administrasi tersebut berbeda dengan hukum pidana yang memiliki azas praduga bersalah. Sehingga menurut dia, tak perlu ada proses peradilan.

"Azas praduga tak bersalah membutuhkan pengadilan untuk membuktikannya. Itu hanya pada hukum pidana. Tapi dalam hukum administrasi tidak perlu. Apalagi badan hukum ormas adalah pemberian pemerintah setelah memenuhi syarat yang diajukan pemerintah. Jika melanggar syarat tentu bisa dicabut," ungkap Harjono.

Dalam proses pencabutan yang menggunakan pasal 80 tersebut juga sudah merupakan sekaligus ada proses pembubaran ormas. Sehingga, pemerintah dinilai tidak perlu memberikan surat pemberitahuan pembubaran kepada badan hukum ormas.

Namun, Harjono merekomendasikan agar dalam redaksi surat keputusan pecabutan status badan hukum, pemerintah menyertakan dasar sesuai pasal 80 Perppu Ormas agar bisa dipahami oleh pihak ormas bahwa pencabutan tersebut otomatis juga menjadi status pembubaran ormas.

Ditanya oleh hakim anggota I Dewa Gde Palguna mengenai status pelanggaran hukum perdata yang dilakukan oleh ormas yang gugur badan hukumnya, Harjono berpendapat pelanggaran hukum perdata tersebut menjadi tanggung jawab individu.

"Misal ormas tersebut berhutang. Kemudian dibubarkan pemerintah, status hutang bisa menjadi tanggung jawab individu yang dulu merupakan anggota ormas yang sudah dibubarkan. Jadi, dibubarkan bukan berarti gugur begitu saja. Tetap bisa diproses sesuai hukum perdata," ujarnya.

Harjono juga berpendapat dalam hal menghentikan pelanggaran administrasi oleh ormas, pemerintah bisa mengambil langkah detor yakni pembubaran tanpa peringatan telebih dahulu.

"Bisa saja lompat prosesnya langsung pada pembubaran tanpa peringatan apabila pelanggaran yang dilakukan punya efek besar, pengaruhnya luas. Itu bisa," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya