Headline
Senjata ketiga pemerataan kesejahteraan diluncurkan.
Tarif impor 19% membuat harga barang Indonesia jadi lebih mahal di AS.
DIREKTORAT Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM telah menerima usulan pembebasan bersyarat atau asimilasi terpidana Muhammad Nazaruddin. Ditjen PAS akan berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memutuskan usulan tersebut.
"Jadi sedang dipelajari dulu data-datanya, persyaratannya, semuanya. Kemudian nanti dimintakan rekomendasi ke KPK," kata Kepala Bagian Humas Ditjen PAS Ade Kusmanto, saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat, 2 Februari 2018.
Ade mengklaim pembebasan bersyarat Nazaruddin yang diajukan Lapas Sukamiskin itu sudah memenuhi syarat. Namun, usulan itu belum bisa diputuskan karena harus dipelajari lebih dulu.
"Dari pihak Lapas sendiri mengusulkan sudah pasti memenuhi syarat, tapi kita pelajari lagi. Tidak mungkin pihak Lapas mengusulkan warga binaan kalau belum memenuhi syarat," ujar dia.
Setelah mendapat rekomendasi dari KPK soal pembebasan bersyarat Nazaruddin itu, pihak Ditjen PAS akan menyampaikan hasil rekomendasi kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. "Nanti hasil rekomendasi pihak Ditjen PAS disampaikan ke pak Menteri," ucap Ade.
Ade belum bisa berbicara banyak saat disinggung apakah pengajuan asimilasi itu akan diterima atau tidak. "Kalau dilihat dari perhitungannya, sementara ini ya, seperti itu. Kita lihat nanti, sesuai dengan PP 99/2012," katanya.
Pemberian asimilasi dan pembebasan bersyarat diatur secara eksplisit dalam Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Tata Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.
Sesuai dengan Pasal 38A PP Nomor 99 tahun 2012, asimilasi dilakukan dalam bentuk kerja sosial. Dengan demikian, Nazaruddin bakal melakukan kerja sosial selama asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat.
Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Namun, Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. Tak berhenti di situ, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.
Dia kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.
Sebelumnya, permohonan pemberian asimilasi dalam rangka program pembebasan bersyarat Nazaruddin telah diajukan sejak 23 Desember 2017. Dia dinilai telah menjalani 2/3 masa hukuman pidananya terhitung sejak Desember 2017.
Pemilik Permai Grup itu sendiri kerap mendapat remisi sejak 2013 sampai 2017 dengan total keseluruhan 28 bulan. Nazaruddin baru bisa menghirup udara bebas sekitar tahun 2020, bila pembebasan bersyaratnya diterima. Sementara, waktu bebas sebenarnya baru pada 31 Oktober 2023. (MTVN/OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved