Headline
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
JURU Biacara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah menyatakan bahwa hari ini pihak KPK hari ini telah melakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan dua orang tersangka ke penuntutan tahap ke dua dari kasus dugaan korupsi suap dan gratifikasi.
"Hari ini dilakukan pelimpahan tahap kedua untuk Rita Widyasari Bupati Kutai Kartanegara non aktif (RIW) tindak pidana korupsi suap terkait pemberian ijin lokasi untuk keperluan inti dan plasma perkebunan kelapa sawit di desa Kupang Baru Kec.Muara Kaman Kepada PT.SGP dan TPK menerima Gratifikasi," terang Febri di gedung KPK Jakarta, Kamis (1/2).
Selain Rita, pihak KPK juga melakukan pelimpahan tersangka untuk Khairudin, Komisaris PT Media Bangun Bersama (KHR) tindak pidana korupsi yang diduga menerima Gratifikasi. Keduanya tidak akan di berangkatkan ke Kutai Kertanegara karena sidang nya akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Dalam kasus tersebut Rita diduga menerima hadiah atau janji sebesar Rp 6 miliar terkait dengan proses peizinan PT. SGP. Selain itu untuk kasus dugaan gratifikasi Rita dan Khairudin diduga secara bersama sama menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan tugas dan kewajiban sejumlah Rp436 miliar.
"Sidang rencananya akan dilaksanakan di PN Tipikor Jakarta, sehingga tidak dilakukan pemindahan tahanan. Saat ini, KHR ditahan di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur, dan RIW di Rumah Tahanan Gedung Penunjang KPK," terang Febri.
Sejauh ini untuk perkara tersebut pihak KPK telah memeriksa sebanyak 117 saksi untuk kedua tersangka. Unsur saksinya diantaranya adalah Kepala Seksi Pengelolaan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Ka Rutan Klas II Manado, Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Deputy General Manajer Legal di PT Wulandari Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Palu, Kepala Bagian Otonomi Daerah Kutai Timur Penasehat Hukum dan saksi saksi lainnya.
Dengan dilimpahkannya proses penyidikan ke penuntutan, rencananya dalam waktu dekat diagendakan proses persidangannya di Pengadilan Tipikor. Untuk itu Jaksa Penuntut Umum (JPU) memiliki waktu maksimal 14 hari untuk menyusun dakwaan bagi kedua terdakwa.
Meski Rita dan Khaerudin untuk kasus dugaan suap dan gratifikasinya telah dilimpahkan ke pengadilan, namun Febri menegaskan bahwa untuk kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk kedua tersangka masih akan diproses kedepannya secara terpisah. (OL-7)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved