Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

Bawaslu Juga Sasar Akun-akun Tidak Resmi

Christian Dior Simbolon
01/2/2018 18:41
Bawaslu Juga Sasar Akun-akun Tidak Resmi
(Ilustrasi)

BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan fokus mengawasi penyebaran kampanye hitam dan ujaran kebencian bernuansa suku, ras, agama dan antargolongan (SARA) di media sosial pada masa Pilkada Serentak 2018. Anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar menegaskan, pihaknya siap menutup akan resmi tim kampanye ataupun akun-akun tidak resmi yang dinilai melanggar.

"Resmi (milik tim kampanye) atau tidak resmi bisa ditutup. Itu point-nya. Yang suka masalah kan sebenarnya yang tidak resmi saja," ujar Fritz saat dihubungi Media Indonesia di Jakarta, hari ini.

Seperti diberitakan, Bawaslu dan Kementerian Kominfo telah mendeklarasikan gerakan 'Internet Indonesia Bebas Hoaks dan Konten Negatif' di Kantor Bawaslu', Rabu (31/1) lalu.

Sembilan platform penyedia layanan media sosial digandeng untuk bekerja sama dalam pengawasan, yakni Google Indonesia, Facebook Indonesia, Twitter Indonesia, Telegram Indonesia, BBM Indonesia, Line Indonesia, Bigo Live Indonesia, Live Me Indonesia, dan Metube Indonesia.

Dalam pengawasan, Fritz mengatakan, Bawaslu juga tidak akan pasif hanya menunggu laporan dari masyarakat. "Siapapun yang melanggar, akan ditutup. Baik itu dari laporan dari masyarakat atau temuan Bawaslu sendiri. Kalau dianggap melanggar, langsung kirim nama akun ke platform dan (akun tersebut) nanti langsung di-take down oleh mereka," cetus Fritz.

Sebelumnya, Ketua Bawaslu Abhan Misbah mengungkapkan, dari 17 provinsi yang ikut dalam Pilkada Serentak 2018, sebanyak 12 di antaranya rawan penyebaran hoaks dan isu SARA pada masa kampanye, yakni Sumatera Utara, Nusa Tenggara Barat (NTB), Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Maluku, Maluku Utara, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Bali, dan Sulawesi Tenggara.

Lima provinsi lainnya--Papua, Lampung, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur (NTT), dan Sulawesi Selatan--dinilai memiliki potensi kerawanan sedang. "Penyebaran hoaks dan isu SARA pada masa kampanye di provinsi-provinsi ini berpotensi menimbulkan kericuhan yang merupakan pelanggaran dalam aturan pilkada," ujarnya. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya