Headline

Presiden Prabowo resmikan 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.

Fokus

Terdapat sejumlah faktor sosiologis yang mendasari aksi tawur.  

LP Sukamiskin Ajukan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin

Juven Martua Sitompul
01/2/2018 18:03
LP Sukamiskin Ajukan Pembebasan Bersyarat Nazaruddin
(ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan)

LEMBAGA Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, mengusulkan pembebasan bersyarat untuk terpidana kasus korupsi Muhammad Nazaruddin. Usulan itu baru disampaikan pihak Lapas kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen PAS).

"Baru kita usulkan kok pembebasan bersyaratnya," kata Kepala Lapas Sukamiskin, Dedi Handoko, saat dikonfirmasi, Kamis, 1 Februari 2018.

Dedi mengatakan, selain ke Dirjen PAS usulan itu juga disampaikan langsung kepada Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly. Saat ini, usulan tengah ditelaah. "Ya (diusulkan) ke Dirjen Pas dan juga ke Menteri Kumham," ujar dia.

Nazaruddin sebelumnya divonis dalam dua kasus korupsi berbeda. Pertama, pada 20 April 2012, mantan anggota DPR itu divonis 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dalam amar putusannya, Nazaruddin terbukti menerima suap sebesar Rp4,6 miliar yang diserahkan mantan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah (DGI) Mohammad El Idris kepada dua pejabat bagian keuangan Grup Permai yakni Yulianis dan Oktarina Fury.

Nazar juga dinilai memiliki andil membuat PT DGI, yang kini berubah nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring, untuk memenangkan lelang proyek pembangunan Wisma Atlet SEA Games 2011 dan Gedung Serba Guna Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, di Kementerian Pemuda dan Olahraga.

Mahkamah Agung kemudian memperberat hukuman Nazaruddin dari 4 tahun 10 bulan penjara dan denda Rp200 juta menjadi 7 tahun penjara dan Rp300 juta. Tak berhenti di situ, Nazaruddin kembali divonis pada 15 Juni 2016 dalam kasus gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Dia kembali divonis 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan penjara. Dalam kasus ini, Nazar terbukti menerima gratifikasi dari PT DGI dan PT Nindya Karya untuk sejumlah proyek di bidang pendidikan dan kesehatan, yang jumlahnya mencapai Rp40,37 miliar.

Dari uang tersebut, Bos Permai Grup itu membeli saham PT Garuda Indonesia sekitar tahun 2011 dengan menggunakan anak perusahaan Permai Grup. Dengan demikian total masa hukuman Nazaruddin dari dua kasus itu adalah 13 tahun penjara.

Namun, lantaran Nazaruddin sudah berstatus sebagai justice collaborator, dia kerap mendapat remisi. Terakhir, Nazaruddin mendapat remisi pada Hari Kemerdekaan RI, 17 Agustus 2017. Nazaruddin mendapat potongan masa tahanan sebanyak 5 bulan.

Pembebasan bersyarat sendiri telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Pada Pasal 14 ayat (1) huruf k tertulis, "Yang dimaksud dengan pembebasan bersyarat adalah bebasnya Narapidana setelah menjalani sekurang-kurangnya dua pertiga masa pidananya dengan ketentuan dua pertiga tersebut tidak kurang dari 9 (sembilan) bulan."

Syarat-syarat pemberian pembebasan bersyarat secara rinci diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 21 Tahun 2016 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengaku, belum mengetahui usul pembebasan bersyarat untuk Nazaruddin tersebut. Namun, Febri menyebut pembinaan narapidana kewenangan dari tangan Lapas.

"Setelah Jaksa KPK lakukan eksekusi terhadap putusan pengadilan, maka domain pembinaan narapidana berada pada Lapas," kata Febri dikonfirmasi terpisah. (MTVN/OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya