Headline

Gencatan senjata diharapkan mengakhiri perang yang sudah berlangsung 12 hari.

Fokus

Kehadiran PLTMG Luwuk mampu menghemat ratusan miliar rupiah dari pengurangan pembelian BBM.

Gaya Rambut Pasha Menuai Kritik

Put/Nur/Nov/P-3
23/1/2018 10:26
Gaya Rambut Pasha Menuai Kritik
(MI/PANCA SYURKANI)

WAKIL Wali Kota Palu, Sigit Purnomo Syamsuddin Said atau yang terkenal dengan nama Pasha Ungu, mencukur habis rambutnya di sisi kanan dan kiri, tapi menyisakan rambut cukup panjang di bagian atas, disisir ke belakang dan dikuncir.

Potongan rambut macam itu disebut bergaya skin fade atau man bun.

Foto dengan gaya rambut tersebut viral di media sosial dan ramai dikomentari berbagai pihak.

Banyak yang menilai gaya rambut seperti itu tidak pantas buat seorang pejabat negara.

Foto tersebut diambil saat Pasha menjadi bintang tamu di sebuah stasiun televisi swasta.

Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Arief M Edie mengatakan ada aturan mengenai pakaian dinas di lingkungan Kemendagri dan pemerintahan pusat. Dalam UU No 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negars (ASN) dijelaskan mengenai asas, prinsip, nilai dasar, serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Salah satu poin yang tercantum di pasal 4 ialah soal memelihara dan menjunjung tinggi standar etika yang luhur dan memberikan layanan kepada publik secara jujur dan santun.

Ia menjelaskan kategori rapi dan sopan ialah rambut tidak menutupi telinga, rambut belakang tidak menyentuh kerah baju, dan rambut atas tidak menutup mata.

Arief mengkritik rambut Pasha yang dikucir.

"Menurut saya tidak rapi. Karena kerapian itu seimbang, kalau separuh gundul, separuh panjang menimbulkan pertanyaan," kata Arief di Jakarta, kemarin.

Saat dihubungi terpisah, Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan tidak bisa memberikan sanksi karena gaya rambut itu tidak melanggar aturan.

Menurutnya, gaya rambut yang menyalahi aturan ASN ialah panjang atau gondrong.

"Sudah lihat fotonya. Gaya rambut seperti itu sah saja, asal tidak gondrong," ujarnya.

Sementara itu, Direktur Fasilitas Kepala Daerah, DPD, dan Hubungan Antarlembaga (FKDH) Kemendagri Akmal Malik menyebut Pasha melanggar etika.

"Sisi etika saja, ada aturan berpakaian rapi. Secara normatif tidak melanggar UU, hanya melanggar etika tata cara berpakaian," tegasnya.(Put/Nur/Nov/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Kardashian
Berita Lainnya