Headline

Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.

Polri Siapkan Satgas Berantas Politik Uang

Sri Utami
30/12/2017 11:31
Polri Siapkan Satgas Berantas Politik Uang
(Kapolri Jenderal Tito Karnavian memberikan paparan dalam konferensi pers akhir tahun di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (29/12)---ANTARA/Sigid Kurniawan)

UNTUK mencegah maraknya praktik po­litik uang di Pilkada serentak 2018 ataupun Pemilu dan Pilpres 2019, Pol­ri akan membentuk satuan tugas (satgas) antipolitik uang. Korps Bhayangkara akan berko­ordinasi dengan Komisi Pembe­rantasan Korupsi (KPK) serta lembaga terkait seperti Badan Pengawas Pemilu dan Komisi Pe­milihan Umum.

Pembentukan satgas antipo­litik uang itu disampaikan oleh Kapolri Jenderal Tito Karnavian di Mabes Polri, Jakar­ta, kemarin. ‘’Kami akan mengawasi money politic yang akan banyak terjadi saat pilkada de­ngan membentuk satgas bersama supaya memberikan efek jera kepada masyarakat dan calon kepala daerah yang akan melakukan politik uang,’’ ujarnya dalam pemaparan lapor­an akhir tahun.

Satgas akan berada di bawah kendali Badan Reserse Kriminal Polri. Kabareskrim Komjen Ari Dono Sukmanto pun sudah diperintahkan untuk memper­siapkan pembentukannya. ‘’Saya sudah berkomunikasi dengan pimpinan KPK yang menyambut baik rencana pembentukan satgas ini,’’ ucap Tito.

Polri, imbuh Kapolri, akan menangani kasus politik uang yang tidak bisa ditangani KPK seperti yang melibatkan pejabat golongan eselon II ke bawah. Sebaliknya, jika mengungkap perkara yang bisa ditangani KPK, kasus itu akan diserahkan kepada KPK.

Tito mengatakan satgas antipolitik uang perlu dibentuk lantaran masih terjadi praktik money politics yang melibatkan calon kepala daerah dan calon anggota legislatif. Menurut UU No 10/2016 tentang Pilkada, pelaku politik uang bisa dipidana.

Pasal 187a, misalnya, menye­butkan setiap orang yang dengan sengaja memberikan atau menjanjikan politik uang bisa dipidana dengan pidana paling singkat 36 bulan dan paling la­ma 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar. Pidana yang sama diterapkan kepada pemilih yang dengan sengaja menerima pemberian atau janji politik uang.

Selain politik uang, Polri ju­ga mencermati potensi merebak­nya politik SARA. Menurutnya, kebebasan berekspresi melalui media sosial menjadi ancaman serius yang mesti diantisipasi sejak dini. “Penggunaan dunia siber sangat bebas dan ini mengandung kerawanan yang sejak lama sudah kami pantau untuk mengantisipasi dan memberi tindakan tegas,” jelasnya.

Perlu dukungan
Wakil Ketua KPK Laode M Syarief membenarkan pihaknya akan bekerja sama dengan kepolisian untuk mengawasi jalannya pilkada nanti, khususnya dalam hal politik uang. Hal itu penting karena dengan politik berbiaya tinggi dikhawatirkan akan memunculkan kepala daerah yang korup.

“Dalam rangka menciptakan suasana demokrasi yang lebih sehat agar mendapatkan pim­pinan daerah yang lebih baik, money politics itu harus kita perhatikan secara sak­sama,” terang Laode.

Ketua Pusat Kajian Antikorupsi (Pukat) UGM Zainal Arifin Muchtar pun menyambut baik pembentukan satgas tersebut. “Artinya, bila memang ada pihak yang meneguhkan upaya untuk pemberantasan mafia atau money politics, itu bagus dan kita setuju, tetapi tergantung pada tugas dan konsep satgas.’’

Menurut Zainal, jika satgas memiliki kewenangan luar bia­sa untuk menegakkan hukum, hal itu akan menarik dan baik. Namun, jika satgas tanpa dukungan kuat, dia khawatir nantinya hanya akan seperti sa­ber pungli. Karena itu, satgas antipolitik uang harus mendapatkan dukungan kuat dari pemerintah, DPR, dan publik. (Dro/X-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Panji Arimurti
Berita Lainnya