Headline
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
BANGSA ini punya pengalaman sejarah sangat pahit dan traumatis perihal kekerasan massal, kerusuhan sipil, dan pelanggaran hak asasi manusia
UJI materi peraturan perundangan harus dilakukan secara konsisten.
Karena itu, uji materi undang-undang dan peraturan perundangan di bawahnya perlu dilakukan satu atap, yaitu di Mahkamah Konstitusi.
Wacana itu menjadi salah satu kesimpulan terkait evaluasi penataan regulasi yang mengemuka dalam Konferensi Nasional ke-4 Hukum Tata Negara (KNHTN) .
Konferensi itu diselenggarakan oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN), Pusat Pengkajian Pancasila dan Konstitusi (Puskapsi) Universitas Jember dan Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas, pada 10-13 November 2017, di Jember, Jawa Timur.
"Ada alasan baik dari sisi filosofis, yuridis, maupun empiris," kata Direktur Puskapsi Bayu Dwi Anggono saat dihubungi Media Indonesia, pekan lalu.
Dari sisi filosofis, terangnya, salah satu tujuan pendirian MK ialah untuk memisahkan agar pengujian norma dilakukan oleh badan peradilan sendiri.
Bila Indonesia menganut MK sebagaimana MK di Austria, kata dia, hal itu harus diterapkan secara konsisten.
Jangan di satu sisi mengadopsi uji materi seperti Austria yang dilakukan oleh MK, tetapi di sisi lain juga mengadopsi uji materi sebagaimana di Amerika yang dilakukan oleh Mahkamah Agung.
"MA tidak perlu ikut menguji perundangan. Konsisten aja," tegasnya.
Sementara itu, dari sisi yuridis, hukum acara di MA masih seperti hukum acara di pengadilan tata usaha negara.
Misalnya, putusan uji materi di MA tidak serta merta berlaku.
Putusan MA baru berlaku efektif 90 hari setelah diputuskan.
Hal itu berbeda dengan putusan MK yang langsung berlaku setelah diputuskan.
Selanjutnya, dari sisi empiris, terang Bayu, menyangkut tertutupnya sidang uji materi di MA.
Jika demikian, para pencari keadilan tidak mempunyai akses untuk mengetahui bagaimana permohonannya disidangkan.
"Orang jadi meragukan putusan MA karena tertutup," katanya.
Bayu menyampaikan ada dua rekomendasi yang diajukan oleh KNHTN, baik yang sifatnya jangka pendek maupun jangka panjang.
Dalam jangka pendek, MA diminta untuk merevisi hukum acaranya, yaitu Perma 1 Tahun 2011 tentang hak uji materiel.
Sedangkan untuk jangka panjang akan dilakukan amendemen UUD 1945 (lihat grafik).
Kendati terdapat dua rekomendasi tersebut, Bayu mengatakan pihaknya tetap menargetkan adanya pengalihan kewenangan pengujian peraturan perundangan di bawah UU yang saat ini di MA untuk berpindah ke MK.
Namun, pihaknya memahami bahwa amendemen UUD secara politis sulit dilakukan dalam waktu dekat karena akan memasuki tahun politik, yaitu Pilkada 2018 dan Pemilu 2019.
Tertib hukum
Anggota Komisi III DPR Arsul Sani sepakat semua uji materi berada di bawah MK.
Hal itu, kata dia, akan memudahkan penyelarasan norma hukum.
"Akan ada keselarasan antara norma hukum konstitusi dan aturan di bawahnya. Dengan demikian, akan memfokuskan MK bukan saja sebagai penafsir konstitusi, tetapi juga menjadi penjaga tertib hukum di Indonesia," ujar Arsul.
Ia mengakui wacana tersebut sebenarnya bukan isu baru. Hanya saja, selama ini DPR tidak fokus membahasnya sebagai sesuatu yang mendesak untuk segera direalisasikan.
"Sebenarnya fraksi-fraksi terbuka terhadap wacana ini. Hanya belum menggelinding dan menjadi fokus. Selain itu, kendalanya harus mengamendemen UUD dan merevisi UU MK," jelas politikus PPP itu.
Jubir MK Fajar Laksono menyatakan pihaknya siap menjalankan uji materi satu atap bila hal itu diamanatkan oleh konstitusi.(Deo/P-3)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved