Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Dudung Cantumkan Nama Sandiaga Uno dalam Pleidoi

Ric/P-4
09/11/2017 06:57
Dudung Cantumkan Nama Sandiaga Uno dalam Pleidoi
(Terdakwa Dirut PT Duta Graha Indah (DGI) (1999-2012) Dudung Purwadi (kiri) berdiskusi dengan penasihat hukum sebelum pembacaan nota pembelaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin. -- MI/Susanto)

MANTAN Direktur Utama PT Duta Graha Indah (DGI) Dudung Purwadi menuding mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin memberikan kesaksian palsu dalam persidangan. Ia juga membantah Sandiaga Uno yang juga Wakil Gubernur DKI Jakarta terlibat korupsi.

“Bahwa dari fakta persidang­an tidak ada seorang saksi pun yang membenarkan adanya pertemuan itu dan dapat disim­pulkan jika kesaksian dari Muhammad Nazaruddin ialah kesaksian palsu yang ingin­ menjerat saya dan Sandiaga Uno,” ucap Dudung saat membacakan pembelaan (pleidoi) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, kemarin.

Dudung Purwadi dituntut tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Jaksa sebelumnya menyatakan Dudung terbukti terlibat korupsi dalam proyek pembangunan Rumah Sakit Universitas Udayana Tahun Anggaran 2009 dan Tahun Anggaran 2010, serta pada kasus proyek Wisma Atlet dan gedung serbaguna Provinsi Sumatra Selatan 2010-2011.

Dengan demikian, lanjut Dudung, dengan adanya kesak­sian palsu dari Nazaruddin, secara tidak langsung tidak ada pembuktian terhadap pembicaraan terkait fee pada tiga kali pertemuannya dengan Nazaruddin. Dudung juga membantah ada pertemuan antara dirinya dan Nazaruddin, Komisaris PT DGI Sandiaga Uno, serta Anas Urbaningrum di Hotel Ritz Carlton, Jakarta, pada 2008.

Dudung juga mengaku sebagai pihak yang pasif dalam kasus yang terjadi di tahun 2009 dan 2010 tersebut. Ia tidak pernah diberi tahu oleh internal perusahaan soal pengeluaran dana untuk fee terhadap pihak-pihak lain.

Ia pun merasa tidak pernah memerintahkan anak buahnya untuk memberikan fee kepada pihak tertentu. “Saya tidak pernah tanda tangani cek, giro, atau voucer untuk pembayaran fee apa pun,” terang dia. (Ric/P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik