Headline
KPK akan telusuri pemerasan di Kemenaker sejak 2019.
PARTAI politik mengeluhkan pengunaan sistem informasi partai politik (Sipol) yang dijadikan sebagai syarat parpol untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2019 ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). Keluhan tersebut mengemuka dalam acara sosialisasi pengawasan tahapan verifikasi parpol.
Ketua DPP Bidang Pemenangan Presiden Partai Bulan Bintang Sukma Harsono menyebut penggunaan Sipol memberatkan parpol untuk bisa menjadi peserta pemilu 2019. Adapun kendala yang dihadapi, misalnya masalah koneksi internet.
"Untuk mengirimkan data dari daerah ke pusat saja internetnya lemot sekali," katanya, di Hotel A One, Jakarta Pusat, Senin (9/10).
Selain itu, ia juga mengeluhkan terkait data yang kemudian hilang setelah data tersebut dimasukkan ke Sipol.
"Orang sudah dimasukkan nama kepengurusannya, alamat lengkap, tiba-tiba datanya ilang, ngulang lagi. Sipol ini masih dalam tahap uji coba," tambahnya.
Ia mengatakan pihaknya pernah berkomunikasi dengan helpdesk di KPU terkait kendala yang dialami.
"Jawabannya simpel, ikutin saja saran, kalau ada kesulitan, hubungi kami. Artinya, kalau kami sudah hubungi, udah dikasih saran, tapi tetap ada kendala, resiko anda tanggung sampai tanggal 16 Oktober (batas akhir masa pendaftaran)," ujarnya.
Terlepas dari kendala yang dihadapi, ia mengatakan PBB tetap mengupayakan pengisian Sipol dilakukan. Perkembangan terakhir, kata dia, sudah sekitar 65% data masuk ke Sipol.
Hal yang sama juga disampaikan oleh Anggota PPP Erfandi. Pihaknya pun mengalami kendala dalam mengakses Sipol. Sipol, ungkapnya, pernah tidak bisa diakses di tingkat provinsi selama dua hingga tiga jam.
"Beberapa kali di tingkat provinsi tidak bisa akses ke Sipol," ungkapnya.
Sementara itu, Sekjen Partai Idaman Ramdansyah mengutarakan butuh waktu lama untuk mengakses Sipol di beberapa daerah. Tidak hanya itu, pengisian data pun tidak mudah.
"Soal data yang dianggap sistem ganda. Padahal kami sudah lakukan filter agar tidak ganda," ungkapnya.
Menyikapi kendala yang dialami, Partai Idaman pun berencana akan mengirimkan surat ke KPU.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Abhan mengatakan Bawaslu pun sebenarnya tidak setuju bila pengisian Sipol menjadi satu-satunya syarat bagi parpol untuk bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2019. Hal itu kemudian ditindaklanjuti Bawaslu dengan mengirimkan surat ke KPU terkait penggunaan Sipol tersebut.
Untuk diketahui, Bawaslu telah mengirimkan surat dengan Nomor 0890/BAWASLU/PM.00.00/IX/2017 kepada KPU. Dalam surat tertanggal 29 September 2017 tersebut, salah satu isinya adalah Bawaslu meminta agar Sipol tidak menjadi syarat wajib dalam pendaftaran, penelitian administrasi dan verifikasi faktual parpol peserta pemilu 2019.
"Sipol jangan menjadi satu-satunya ketika tidak mengisi Sipol kemudian parpol tidak memenuhi syarat, karena ini pencegahan kami, jangan sampai nanti akan membludak sengketa di Bawaslu," katanya.
Adapun alternatif lain, yakni menyerahkan dokumen persyaratan secara manual.
Menanggapi keluhan parpol terkait penggunaan Sipol, Abhan mengatakan bahwa itu akan menjadi bahan kajian Bawaslu.
"Itu menjadi bahan kajian kami berikutnya untuk menyikapi tahapan pendaftaran dan Sipol," tandasnya. (OL-6)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved