Headline

Surya Paloh tegaskan Partai NasDem akan lapang dada melakukan transformasi regenerasi.

Eddy Rumpoko Pertanyakan Dasar Penangkapannya

Achmad Zulfikar Fazli
17/9/2017 22:08
Eddy Rumpoko Pertanyakan Dasar Penangkapannya
(ANTARA FOTO/Reno Esnir)

WALI Kota Batu Eddy Rumpoko mempertanyakan dasar penangkapan yang dilakukan tim satgas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku tak pernah menerima uang dari Filipus Djap.

"Saya ingin mempertanyakan, yang namanya OTT (operasi tangkap tangan) itu di mana," kata Eddy di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, sebelum digiring ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cipinang, Minggu (17/9).

Tim Satgas KPK menangkap tangan Eddy beserta Filipus dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengaduan (ULP) Eddi Setiawan di daerah Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (16/9) kemarin. KPK menduga Eddy menerima fee sebesar Rp200 juta dari total Rp500 juta terkait proyek pengadaan mebelair di Pemerintah Kota Batu tahun anggaran 2017.

Namun, Eddy membantah telah menerima uang tersebut. "Saya belum terima sama sekali, enggak tahu," ucap dia.

Bahkan, politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu mengklaim tak pernah berkomunikasi dengan Filipus berkaitan dengan proyek tersebut. "Enggak ada (komunikasi)," kata dia.

KPK telah menetapkan Eddy Rumpoko, Eddi Setiawan, dan Filipus Djap sebagai tersangka. Mereka terjerat kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait proyek pengadaan mebelair di Pemkot Batu tahun anggaran 2017.

Filipus sebagai pemberi diduga melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau b atau Aasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Eddy Rumpoko dan Eddi Setiawan sebagai penerima diduga melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU No 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya