Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

KPK Tetapkan Dua Auditor BPK sebagai Tersangka TPPU

Damar Iradat
06/9/2017 18:26
KPK Tetapkan Dua Auditor BPK sebagai Tersangka TPPU
(MI/Rommy Pujianto)

KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan dua auditor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penetapan tersangka dilakukan setelah KPK melakukan pengembangan atas kasus dugaan suap pemberian opini wajar tanpa pengecualian (WTP) kepada Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).

"KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka dalam indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (6/9).

Febri mengatakan, kedua tersangka diduga telah melakukan kegiatan menempatkan, mentransfer, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga, atau perbuatan lain atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil dari tindak pidana korupsi.

Hal tersebut dilakukan diduga untuk menyamarkan asal usul, sumber, lokasi, peruntukan, pengalihan hak-hak atau kepemilikan, yang sebenarnya atas harta kekayaan yang diketahui atau patut diduga hasil tindakan korupsi.

Ia menambahkan, dalam proses penyidikan dan penanganan perkara, penyidik KPK telah menyita sejumlah aset milik Rochmadi dan Ali Sadli. Penyitaan terkait indikasi TPPU yang diduga berasal dari hasil korupsi keduanya.

Beberapa aset yang disita antara lain 1 unit mobil Honda Odyssey yang diindikasikan dibeli menggunakan identitas pihak lain. Mobil tersebut disita dari salah satu diler mobil di Jakarta Utara.

Kemudian, dua unit mobil Mercedes Benz berwarna hitam dan putih. Dua mobil mewah pabrikan Jerman itu disita dari salah satu istri tersangka.

Serta satu unit mobil Honda CRV. Mobil tersebut disita dari pihak lainnya yang diduga pembelian mobil menggunakan nama pihak lain.

"Kemudian ada uang yang diduga berasal dari penjualan beberapa unit mobil senilai total Rp1,65 miliar yang disita," ungkap Febri.

Atas perbuatannya, Rochmadi disangka melanggar Pasal 3 dan atau Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU. Sementara, Ali Sadli disangkakan melanggar Pasal 3 UU No 8/2010 tentang Pencegahan dan Pembatasan TPPU.

Sebelumnya, baik Rochmadi dan Ali Sadli juga sudah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemberian opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas laporan Laporan Keuangan Kemendes PDTT tahun anggaran 2016.

Dalam kasus tersebut keduanya disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 U No 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya