Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Pengungsi Asing Urusan PBB

Putri Anisa Yuliani
05/9/2017 08:35
Pengungsi Asing Urusan PBB
(Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri, Soemarsono -- Grafis/MI)

DIREKTUR Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Soemarsono menyatakan pengungsi asing yang tersebar di sejumlah daerah di Tanah Air tetap menjadi tanggung jawab organisasi internasional PBB, khususnya suborganisasi PBB bidang pengungsian dan imigrasi (UNHCR), serta pemerintah pusat.

Menurutnya, pemerintah dae­rah tidak berwenang mengurus pengungsi asing terkecuali mendapat mandat dari pemerintah pusat setelah berkoodinasi dengan UNHCR. “Pengungsi asing bukan urusan pemerintah daerah, tapi UNHCR,” jelas pria yang akrab disapa Soni itu saat dihubungi di Jakarta, kemarin.

Ia menegaskan masuknya peng­ungsi asing secara ilegal maupun legal ke suatu negara seharusnya diketahui pihak UNHCR dan berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri untuk kemudian memberitahukan kepada pemerintah daerah. Pendataan serta penampungan pun menjadi tanggung jawab UNHCR dibantu Kemenlu.

Menurut dia, Kemendagri hingga kini tidak memberikan instruksi khusus kepada pemerintah daerah untuk menindaklanjuti keberadaan pengungsi asing di daerah. “Biasanya sebaliknya, dari UNHCR dan Kemenlu yang beri tahukan ke pemda. Pemda lalu berkoordinasi dengan Kanwil Kemenkum dan HAM setempat,” terangnya.

Jika ada pengungsi asing yang keberadaannya mulai mengganggu, Soni mengatakan Kemendagri menyerahkan sepenuhnya pelaporan serta koordinasinya kepada Biro Kerja Sama Daerah dan Hubungan Luar Negeri yang ada di setiap pemda dengan Kemenlu. “Kita percayakan kepada mereka karena kita yakin bisa mengatasinya,” tuturnya.

Mengingatkan
Sementara itu, dalam menanggapi pernyataan Gubernur Sulawesi Selatan, Syahrul Yasin Limpo tentang ketidaksukaannya terhadap pengungsi etnik Ro­hingya di Kota Makassar, Soni menilai pernyataan tersebut semata untuk mengingatkan agar tidak ada pihak tertentu yang memanfaatkan situasi terkait keberadaan pengungsi di daerahnya.

Ia pun bisa memahami pernyataan itu karena pemerintah daerah tidak punya wewenang untuk mengatur kehidupan pengungsi. Seluruhnya kewenangan yang berkaitan dengan urusan pengungsi berada di pemerintah pusat.

“Gubernur sebagai seorang pejabat senior dan berpengalaman, saya yakin tahu persis soal etika pemerintahan. Apa yang disampaikan, tergantung konteksnya. Yang saya tahu, bukan tidak menyukai melainkan lebih kepada memberikan motivasi dan wawasan bagaimana menyikapi kasus ini dengan baik dan bijaksana,” tukasnya.

Di sisi lain, isak tangis mewarnai doa bersama pengungsi Rohingya di Masjid Nurul Iman, Jalan Andi Pengeran Pettarani, Makassar, Sulawesi Selatan, kemarin. Mereka menggelar doa bersama sebagai bentuk solidaritas terhadap saudara mereka yang hingga kini masih berada di Minyanmar.

Di Makassar terdapat 220 pengungsi Rohingya yang tersebar di 12 wisama tempat penampungan. Mereka telah berada di Makassar sejak lima hingga tujuh tahun silam. Namun, hingga kini belum mendapatkan kejelasan untuk pemberangkatan ke negara tujuan.

Biaya hidup para pengungsi selama di Makassar hanya mengandalkan bantuan UNHCR, yakni Rp1,5 juta untuk dewasa dan Rp500 ribu untuk anak-anak setiap bulan. (LN/Mtvn/P-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya