Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan suap Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno. Penetapan tersangka merupakan tindak lanjut dari pemeriksaan yang telah dilakukan.
Pada Rabu (30/8) petang, ketiga tersangka yakni Wali Kota Tegal Siti Mashita, Amri Mirza Hutagalung, dan Cahyo Supriadi telah rampung diperiksa KPK. Setelah rampung, KPK langsung menahan ketiganya.
"KPK menahan ketiga tersangka selama 20 hari ke depan, terhitung mulai hari ini di rutan terpisah," kata Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu malam.
KPK menahan Mashita di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK, sementara Amir Mirza ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat. Sedangkan, Cahyo ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK yang berlokasi di Pomdam Jaya Guntur.
Dalam kasus ini, pemberian uang diduga terkait dengan pengelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Total suap mencapai Rp5,1 miliar.
Uang suap tersebut dikumpulkan dari dana Jasa Pelayanan senilai Rp1,6 miliar serta dari fee-fee proyek di lingkungan Pemkot Tegal sekitar Rp3,5 miliar. Pengumupulan uang tersebut diindikasikan diterima dalam rentang Januari hingga Agustus 2017. Pemberian tersebut diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan dari kepala dinas.
"Pada saat OTT, SMS/AMH diduga menerima uang sejumlah Rp300 juta," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Mashita dan Amri Mirza disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara, sebagai tersangka pemberi suap, Cahyo disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved