Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Wali Kota Tegal Siti Mashita Soeparno dan Amir Mirza Hutagalung sebagai tersangka. Keduanya ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengelolaan dana jasa pelayanan kesehatan di RSUD Kardinah serta fee proyek-proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun anggaran 2017.
Wakil Ketua KPK, Basaria Pandjaitan, mengatakan, sejumlah uang tersebut diduga bakal digunakan untuk Mashita untuk maju pada Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2018. Mashita dan Amir diketahui merupakan bakal calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota Tegal pada Pilkada mendatang.
"Sejumlah uang tersebut diduga akan digunakan untuk membiayai pemenangan keduanya di Pilkada 2018 Kota Tegal," kata Basaria di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).
Dalam kasus tersebut, Mashita dan Amir diduga telah mengumpulkan uang haram tersebut sejak Januari hingga Agustus 2017. Uang yang mereka kumpulkan mencapai Rp5,1 miliar.
Jika dirinci lebih detail, penerimaan suap kepada keduanya dilakukan dengan dua cara. Pertama, terkait dugaan suap pengelolaan pelayanan dana kesehatan sejumlah Rp1,6 miliar.
Sementara, uang sebesar Rp3,5 miliar diterima Mashita diduga berasal dari fee-fee proyek di lingkungan Pemerintahan Kota Tegal dalam rentang waktu yang sama. Pemberian uang diduga berasal dari rekanan proyek dan setoran bulanan kepala dinas.
Melihat fenomena tersebut, Basaria mengingatkan agar para calon kepala daerah menghindari praktik-praktik tersebut. Terutama terkait dengan pembiayaan Pilkada.
"Para pasangan calon atau pihak-pihak terkait, terutama calon petahana yang akan maju pada kontestasi Pilkada agar lebih hati-hati menerima dana untuk pembiayaan kampanye," tuturnya.
Ia menambahkan, calon petahana saat ini masih berstatus sebagai penyelenggara negara, sehingga, segala penerimaan yang berhubungan dengan jabatan dapat dikategorikan sebagai suap dan gratifikasi. Basaria berharap, proses Pilkada dapat menghasilkan pemimpin yang memiliki komitmen kuat terhadap pemberantasan korupsi.
"Sehingga nantinya dapat membuat kebijakan yang tidak dipengaruhi oleh kelompok-kelompok tertentu dan dapat mensejahterakan masyarakatnya," tandasnya. (MTVN/OL-2)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved