Headline

Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.

Polri segera Tetapkan Tersangka Baru Ujaran Kebencian Berunsur SARA

Sri Utami
30/8/2017 20:41
Polri segera Tetapkan Tersangka Baru Ujaran Kebencian Berunsur SARA
(thinkstock)

DIREKTORAT Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri akan menetapkan tersangka baru terkait pembuat dan penyebar konten kebencian berunsur suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).

Kepala Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Irwan Anwar, mengatakan, penyidik saat ini tengah berada di lapangan untuk menetapkan tersangka baru. Diduga tersangka tersebut berasal dari kelompok yang sama.

"Masih didalami. Penyidik sedang ada di lapangan sekarang. Saya harus laporan dulu ke atasan," ujarnya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (30/8).

Proses hukum ketiga tersangka kelompok Saracen terus berjalan. Tersangka Muhammad Faisal Tanong sudah masuk tahap pelimpahan berkas ke kejaksaan, sedangkan Sri Rahayu Ningsih dan Jasriadi masih dalam tahap pemberkasan.

"Tunggu saja, akan ada tersangka baru," imbuh Irwan.

Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Martinus Sitompul, menuturkan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru dalam kasus ujaran kebencian berunsur SARA tersebut.

"Ini dilakukan secara masif. Sangat mungkin ada tersangka baru," katanya.

Sementara itu, Kapolrestabes Medan, Sumatra Utara, Sandi Nurgroho, yang ditemui di Mabes Polri, mengungkapkan menetapkan salah satu pembuat ujaran kebencian Muhamad Farhan Balatif sebagai tersangka.

"Kami juga masih melakukan pendalaman dan koordinasi apakah tersangka ini termasuk dalam satu kelompok ini," ungkapnya.

Lebih lanjut dikatakan dalam aksinya tersangka memiliki kemiripan pola dengan aksi kelompok Saracen. Dengan memalsukan sejumlah dokumen, tersangka memublikasikannya untuk bisa melakukan aksinya mengadu domba antarkelompok.

"Ada kesamaan pola seperti menggunakan KTP palsu yang diedit, lalu setelahnya dipublikasikan," jelasnya.

Saat ini, sambung Sandi, penyidik sedang melakukan uji forensik Puslatfor untuk mengetahui data terbaru terkait tindakan tersangka.

"Kami masih mengaudit dengan uji forensik untuk bisa mengetahui secara mendalam apa saja data yang ada di komputer itu. Karena tersangka sudah menghapus sebagian barang bukti," tegasnya. (OL-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya